Rumbia, Infobombana.id – Sebanyak 51 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bombana akhirnya bisa bernafas lega setelah resmi menjalani Sidang Terpadu Isbat Nikah yang digelar Pemerintah Kabupaten Bombana. Kegiatan itu dihelat di Aula Tabduale, Kantor Bupati setempa, Rabu (21/5/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin dan Wakil Bupati Ahmad Yani dalam menjamin hak-hak sipil masyarakat.
Kegiatan ini pun berlangsung berkat sinergi kuat lintas lembaga, antara lain Pengadilan Agama Rumbia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bombana. Proses isbat nikah ini menjadi solusi bagi pasangan yang telah lama menikah secara agama, namun belum memiliki pengakuan hukum negara karena terkendala biaya dan akses layanan.
Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, dalam sambutannya mengapresiasi kolaborasi semua pihak dan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang menjalani sidang. Ia menyebut momen ini sebagai tonggak bersejarah dalam kehidupan rumah tangga para peserta.
“Hari ini adalah momen yang sangat penting dan bersejarah. Dengan sahnya pernikahan ini secara hukum negara, maka semakin kuat pula ikatan batin dan tanggung jawab dalam rumah tangga Bapak dan Ibu sekalian,” ungkap Burhanuddin.
Bupati juga menegaskan bahwa program ini bukan hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan anak-anak para pasangan tersebut dalam hal pendidikan, kesehatan, dan hak waris.
“Sidang terpadu isbat nikah ini merupakan bentuk pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Pemerintah hadir untuk menjamin kepastian hukum, khususnya dalam hal administrasi kependudukan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Burhanuddin juga berharap agar program serupa dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di wilayah-wilayah lain di Bombana, khususnya bagi yang membutuhkan layanan isbat nikah secara gratis.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.