JAKARTA, INFOBOMBANA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat kehilangan hak atas lahannya apabila terbukti membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.
Nusron mengatakan, pembatalan HGU merupakan salah satu konsekuensi bagi pemegang hak yang tidak menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kebakaran lahan.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” kata Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Menurut Nusron, ketentuan mengenai pembatalan HGU tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan itu, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Namun, pembatalan HGU tidak serta-merta dilakukan. Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, peninjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga pelepasan atau pembatalan HGU.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” ujar Nusron.
Ada kewajiban pencegahan kebakaran
Selain ancaman pembatalan HGU, Nusron mengingatkan bahwa setiap pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.
Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air.
Pemegang HGU juga diwajibkan melakukan tata kelola air, termasuk upaya pencegahan, pemadaman, hingga penanganan lahan setelah terjadi kebakaran.
Nusron meminta perusahaan pemegang HGU tidak hanya berfokus pada pengelolaan usaha, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Ia pun mengajak para pengusaha bekerja sama dengan pemerintah untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” katanya.














