Scroll untuk baca artikel
HUKUM

Polres Bombana dan Polsek Poleang Amankan 21 Motor Berknalpot Brong

21
×

Polres Bombana dan Polsek Poleang Amankan 21 Motor Berknalpot Brong

Sebarkan artikel ini

RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Polres Bombana bersama Polsek Poleang menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong serta tidak memenuhi kelengkapan kendaraan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/10/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan total 21 unit sepeda motor. Sebanyak tujuh unit diamankan oleh personel Polres Bombana dan 14 unit lainnya oleh Polsek Poleang.

Kegiatan KRYD Polres Bombana dipusatkan di kawasan Tugu Brimob mulai pukul 20.00 Wita. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang melintas dengan sasaran senjata tajam, narkoba, minuman keras, serta penyampaian pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada pengendara.

Kegiatan diawali dengan apel pengecekan yang dipimpin KBO Lantas Polres Bombana, IPDA Syarifuddin, S.H., selaku perwira pengendali Regu I. Sejumlah personel gabungan dari satuan fungsi Polres Bombana turut dilibatkan.

Petugas kemudian melanjutkan penertiban secara persuasif melalui teguran dan imbauan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm maupun memakai knalpot brong yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dari kegiatan tersebut, tujuh sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan di Markas Polres Bombana.

Sementara itu, KRYD Polsek Poleang dilaksanakan di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, mulai pukul 20.30 hingga 21.30 Wita.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Poleang, IPTU Muhamad Firdaus, S.IP., M.M., tersebut menyasar senjata tajam, kendaraan berknalpot brong atau bogar, serta sepeda motor yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

Pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya remaja.

Hasilnya, sebanyak 14 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki lampu diamankan di Mapolsek Poleang.

Polres Bombana menyatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Selama pelaksanaan KRYD di wilayah hukum Polres Bombana dan Polsek Poleang, tidak dilaporkan adanya kejadian menonjol yang mengganggu stabilitas keamanan.

Kegiatan penertiban ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban berlalu lintas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Bombana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *