Scroll untuk baca artikel
BirokrasiHUKUM

Kunker ke Bombana, Kajati Sultra Dorong Komunikasi Terbuka antara Pejabat dan Masyarakat

115
×

Kunker ke Bombana, Kajati Sultra Dorong Komunikasi Terbuka antara Pejabat dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

RUMBIA, INFOBOMBANA.ID –Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanto, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bombana, Selasa (27/10/2026).

Kedatangannya disambut langsung oleh Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., dan Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Pertemuan tersebut berlangsung di Auditorium Tanduale, Kantor Bupati Bombana. Dalam kesempatan itu, Sugeng mendorong pejabat pemerintah daerah membuka ruang komunikasi yang lebih luas agar masyarakat mudah menyampaikan aspirasi dan persoalan yang dihadapi.

Sugeng menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat, termasuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga.

“Melayani aspirasi itu merupakan tugas kita. Pemerintah dihadirkan untuk melayani siapa pun,” tegas Sugeng.

Menurut dia, komunikasi terbuka merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Karena itu, pejabat perlu memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan tidak menganggap kritik sebagai persoalan pribadi.

Sugeng juga mendorong pejabat agar mempermudah akses komunikasi langsung dengan masyarakat. Salah satu caranya ialah menyediakan kontak yang dapat digunakan warga untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak yang berwenang.

“Temui saja masyarakat yang mengkritik. Kalau perlu, nomor WhatsApp pejabat dibagikan kepada masyarakat. Saya sendiri selalu membagikan nomor WhatsApp,” katanya.

Ia mengingatkan agar pejabat tidak terpancing emosi ketika menerima kritik atau pendapat berbeda. Sebaliknya, masukan masyarakat perlu disikapi secara terbuka sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan pemerintahan.

Selain mendorong komunikasi terbuka, Sugeng menjelaskan pentingnya bukti dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Menurut dia, setiap laporan harus ditelaah berdasarkan fakta dan kecukupan bukti. Jika bukti mencukupi, penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan, penanganannya dapat dihentikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau cukup bukti, kami lanjutkan. Kalau tidak, kami hentikan dan kami beritahu,” ujarnya.

Sugeng menegaskan, masyarakat perlu mendapat ruang untuk menyampaikan laporan, sementara tindak lanjutnya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Keterbukaan komunikasi dan penanganan laporan secara objektif menjadi dua aspek penting dalam membangun hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan akses komunikasi yang lebih mudah, aspirasi warga diharapkan dapat diterima dan ditangani secara tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *