Scroll untuk baca artikel
       
BeritaEkobisSosial

Tertibkan Penggunaan HGU, ATR/BPN dan Kemenkeu Bersinergi Optimalkan Pendapatan Negara

8
×

Tertibkan Penggunaan HGU, ATR/BPN dan Kemenkeu Bersinergi Optimalkan Pendapatan Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Infobombana.id – Pemerintah tengah bersiap menindaklanjuti persoalan pemanfaatan lahan yang tak sesuai ketentuan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Keuangan untuk menertibkan penggunaan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh sejumlah perusahaan yang diduga menyimpang dari izin yang diberikan.

Langkah ini diyakini dapat menjadi pintu masuk untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pertanahan dan perpajakan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan masih ditemukan banyak ketidaktertiban dalam penggunaan lahan berdasarkan hasil citra satelit.

“Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan, jadi orang punya HGU 8.000 hektare setelah dicek menggunakan teknologi satelit ternyata ada yang menanam lebih 1.500 hektare, ada yang 2.000 hektare,” ujar Menteri Nusron saat rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu di Kantor ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini harus segera ditertibkan, baik dari aspek administrasi pendaftaran tanah maupun sisi perpajakan. Menteri Nusron bahkan menyarankan adanya kerja sama lintas direktorat antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dan Ditjen Pajak.

“Jadi saya ingin menertibkan administrasi tanahnya supaya semua APL (Area Penggunaan Lain) ada hak atas tananya. Kalau dari Ditjen Pajak, Bapak bisa lihat lebihnya (area tanam di luar HGU) itu benchmarkingnya bayar pajak berapa,” jelasnya.

Penertiban ini pun sejalan dengan program 100 Hari Kerja Menteri Nusron yang ingin melakukan reformasi menyeluruh terhadap pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU. Prinsip keadilan dan pemerataan menjadi semangat utama, tanpa mengabaikan kesinambungan ekonomi nasional.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas pula rencana integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan. Sinkronisasi ini dinilai krusial agar proses pemutakhiran data perpajakan saat terjadi transaksi tanah dapat dilakukan secara otomatis.

“Besok semoga kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu.

Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi dari kedua kementerian. Kolaborasi ini menandai babak baru dalam reformasi tata kelola agraria dan fiskal tanah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *