Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mensosialisasikan manfaat tanah wakaf yang telah bersertipikat, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan di bulan suci Ramadhan.
Dalam materi sosialisasi yang dirilis, Maret 2025, disebutkan bahwa tanah wakaf yang telah memiliki sertipikat memberikan jaminan hukum yang kuat dan keamanan dalam pemanfaatannya. Hal ini berdampak langsung pada kenyamanan umat dalam menyelenggarakan berbagai aktivitas religius dan sosial selama bulan Ramadhan.
Beberapa manfaat tanah wakaf bersertipikat yang disorot antara lain untuk pembangunan masjid, musala, dan pesantren, menghidupkan lembaga sosial keagamaan sebagai tempat dakwah, pembukaan sekolah Ramadhan, serta kegiatan sosial untuk kaum duafa. Tak hanya itu, lahan wakaf juga dimanfaatkan untuk kegiatan seni dan budaya Islam, pertanian berkelanjutan, hingga penyaluran sedekah dan zakat.
“Berkegiatan di bulan Ramadhan menjadi lebih aman dan nyaman karena tanah sudah bersertipikat,” tulis Kementerian ATR/BPN dalam materi kampanyenya.
Hingga Februari 2025, jumlah total objek tanah wakaf yang tercatat mencapai ±561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, ±258.156 bidang digunakan untuk masjid, ±266.413 bidang untuk musala, ±36.240 bidang untuk madrasah, dan ±1.100 bidang untuk Kantor Urusan Agama (KUA).
Adapun capaian nasional pendaftaran tanah wakaf hingga Februari 2025 telah mencapai 265.050 bidang, dengan luas keseluruhan 253.097.064 meter persegi atau sekitar 25.309 hektare.
Upaya sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menjaga aset keagamaan sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat berbasis wakaf produktif. Kementerian ATR/BPN pun terus menggandeng berbagai pihak untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia.