Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik mafia tanah yang kian meresahkan. Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga dapat menciptakan konflik sosial berkepanjangan.
Mafia tanah merupakan tindak pidana di bidang pertanahan yang dilakukan secara terorganisir, baik oleh individu maupun kelompok. Aksi ini diancam pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun modus-modus yang kerap digunakan antara lain: pemalsuan dokumen pertanahan, penyerobotan lahan, penguasaan tanah yang belum bersertipikat, serta penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Modus tersebut menyasar masyarakat umum, terutama yang belum memahami seluk-beluk hukum pertanahan.
“Keberadaan mafia tanah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Mereka memanfaatkan celah hukum dan lemahnya administrasi pertanahan untuk melakukan aksi ilegal,” ujar pihak Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya di video yang diedarkan berdurasi 1 menit, 42 detik.
Guna memberantas kejahatan ini, Kementerian ATR/BPN telah mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya:
1. Digitalisasi Data Pertanahan
Pemerintah telah mengembangkan sistem pertanahan berbasis digital melalui sertipikat elektronik. Langkah ini diambil untuk memperkuat keamanan data, meminimalkan pemalsuan dokumen, dan mempercepat pelayanan.
2. Peningkatan Layanan Publik
Kementerian ATR/BPN berkomitmen membangun layanan terpadu yang efisien dan transparan. Dengan meminimalkan birokrasi, peluang mafia tanah untuk menyusup ke dalam sistem dapat ditekan.
3. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Satgas ini bertugas menyelidiki, menangani, dan menindak tegas pelaku kejahatan pertanahan.
Selain itu, kementerian juga telah menerbitkan berbagai regulasi yang memperkuat mekanisme pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kasus pertanahan.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengecek legalitas tanah, mengurus sertipikat secara resmi, serta segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan pertanahan.
“Mari bersama-sama gebuk mafia tanah. Laporkan dan hukum para pelakunya demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Kementerian ATR/BPN.