Kendari, Infobombana.id – Pemerintah Kabupaten Bombana mencatatkan kenaikan signifikan dalam pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hingga Semester I Tahun 2025, capaian tindak lanjut Pemkab Bombana mencapai 82,93 persen, naik dari 81,56 persen pada semester sebelumnya.
Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang digelar oleh BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tenggara di Aula BPK Sultra, 23–26 Juni 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Provinsi serta perwakilan kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Kabupaten Bombana diwakili oleh Sekda dr. H. Sunandar Rahim, MM.Kes, bersama Inspektur Daerah Ridwan S.Sos., M.P.W, dan tim Evaluasi dan Pelaporan (Evlap) Inspektorat Bombana.
Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, menekankan pentingnya forum ini sebagai media untuk memperoleh informasi progres penyelesaian rekomendasi dan ganti kerugian negara, serta meningkatkan kesadaran tata kelola yang baik.
“Pembangunan daerah tidak cukup hanya mengejar target fisik, tetapi juga harus menjunjung prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan menyebut bahwa peningkatan capaian tindak lanjut ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Bombana dalam merespons temuan BPK.
“Ini nerupakan bagian dari upaya nyata pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan menyelesaikan kerugian negara secara bertahap,” kata Ridwan.
Dari total 83 rekomendasi yang diterima, Bombana telah menyelesaikan 69 rekomendasi, dan tengah menindaklanjuti sisanya. Pemerintah berharap peningkatan ini menjadi tren positif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang pemantauan tindak lanjut pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.