Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2026 tanah yang belum bersertipikat akan diambil alih oleh negara. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Dalam unggahan resmi melalui kanal media sosialnya, ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap artikel atau pesan berantai yang menyesatkan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi, khususnya yang menyangkut hak atas tanah.
“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” ujar Asnaedi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, menanggapi kabar yang beredar, Senin (14/7/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa selama pemilik tanah masih memegang bukti kepemilikan seperti girik dan fisik tanahnya jelas, maka tidak ada dasar hukum bagi negara untuk mengambil alih tanah tersebut.
Kementerian ATR/BPN juga meminta masyarakat untuk hanya mengakses informasi resmi melalui saluran-saluran komunikasi yang telah disediakan oleh kementerian, guna menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan.