Rumbia, Infobombana.id – Pemerintah Kabupaten Bombana mulai merumuskan strategi hukum untuk menekan laju pertumbuhan kawasan kumuh sekaligus memperkuat arah pembangunan perumahan. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Aula Kantor Bappeda Bombana, Rabu (10/9/ 2025).
Dalam forum ini, dua rancangan regulasi menjadi sorotan, yakni Raperda tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pj. Sekretaris Daerah Bombana, Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K., yang hadir mewakili Bupati Bombana, menegaskan bahwa penanganan persoalan perumahan kumuh tak bisa ditunda.
“Perumahan dan permukiman kumuh adalah pekerjaan rumah kita bersama. Melalui FGD ini, kita berharap lahir naskah akademik yang kuat sebagai dasar terbentuknya Peraturan Daerah, agar Bombana memiliki arah yang jelas dalam pembangunan perumahan dan permukiman,” ujar Syahrun.
FGD ini diikuti oleh Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, serta perwakilan perangkat daerah. Diskusi difokuskan pada upaya menghimpun masukan, menyatukan persepsi, dan memperkuat substansi naskah akademik sebelum diajukan menjadi Raperda.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah daerah menargetkan arah pembangunan perumahan yang lebih jelas, mencegah munculnya kawasan kumuh baru, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan.