EkobisBeritaHUKUM

Kementerian ATR/BPN Dorong Mediasi sebagai Solusi Konflik Pertanahan

2
×

Kementerian ATR/BPN Dorong Mediasi sebagai Solusi Konflik Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Infobombana.id Konflik pertanahan masih menjadi salah satu persoalan krusial di Indonesia. Sengketa bisa terjadi antara warga dengan warga, masyarakat dengan perusahaan, bahkan melibatkan pemerintah. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan perannya sebagai penengah melalui jalur mediasi.

Mediasi dinilai lebih efektif karena tidak hanya mempercepat penyelesaian, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak.

“BPN hadir sebagai penengah yang netral dan profesional. Kami mendengarkan semua pihak, menjembatani kepentingan, sekaligus menyusun solusi yang adil,” tulis akun resmi Kementerian ATR/BPN dalam unggahan media sosial, Senin (15/9/2025).

Tahapan Mediasi

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, terdapat empat tahapan utama dalam proses mediasi:

1. Pengajuan Permohonan

Pihak yang bersengketa mengajukan permohonan mediasi resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

2. Verifikasi dan Klarifikasi

Kantor Pertanahan memverifikasi berkas, memanggil para pihak untuk klarifikasi, sekaligus melakukan penelitian administrasi dan lapangan.

3. Pelaksanaan Mediasi

Pertemuan dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak. Mediator BPN bertugas memfasilitasi dialog, mencari titik temu, dan membangun solusi yang bisa diterima bersama.

4. Penyampaian Hasil Mediasi

Kesepakatan: Jika tercapai perdamaian, hasilnya dituangkan dalam akta perdamaian.

Gagal: Jika tidak ada kesepakatan (misalnya pihak mangkir dua kali atau menolak berdamai), maka kasus dapat dilanjutkan melalui pengadilan.

Alternatif di Luar Pengadilan

Dengan mekanisme ini, konflik pertanahan tidak selalu harus berakhir di meja hijau yang kerap memakan waktu panjang. Proses mediasi diyakini lebih cepat, efisien, dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.

“Kementerian ATR/BPN hadir bukan sekadar mengurus tanah, tetapi menjaga harmoni agar tanah menjadi sumber kesejahteraan, bukan perselisihan,” tulis pihak kementerian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!