Jakarta, Infobombana. id – Program Reforma Agraria terus dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya mewujudkan keadilan struktural dalam pengelolaan tanah masyarakat. Sejak Nusron Wahid menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN hingga saat ini, ia membuat keputusan untuk menunda perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).
Kebijakan tersebut diambil karena Menteri Nusron ingin memastikan hak masyarakat yang berada di sekitar HGU tetap terlindungi.
Menurutnya, masih terdapat perbedaan persepsi terkait proses penyediaan plasma dalam peraturan perundangan yang berlaku, seperti PP 18/2021 dan PP 26/2021. Perbedaan aturan mengenai plasma inilah yang disebut Menteri Nusron perlu disinkronkan agar keadilan bagi masyarakat tetap terjamin.
Selain itu, akurasi peta data yang ada saat ini masih dianggap kurang memadai karena menggunakan peta satelit dengan skala 1:1.000.000, yang berpotensi menimbulkan bias.
“Solusinya adalah melalui One Map Policy, yaitu peta dengan skala 1:5.000. Peta yang sudah jadi ini di Pulau Sulawesi. Jika kami diminta pemetaan hutan dan non-hutan di Pulau Sulawesi, kami bisa mempertanggungjawabkannya dengan tingkat akurasi yang tinggi,” tutur Menteri Nusron.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa dari hasil pertemuan dengan pemerintah, DPR RI akan mendorong percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta serta merapikan desain tata ruang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.