Rumbia, Infobombana.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana kembali mencetak hasil gemilang dalam operasi penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika. Dalam operasi bertajuk Sikat Anoa 2025, aparat berhasil membekuk dua orang yang diduga kuat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 17.40 Wita, di kawasan Jalan Pengairan, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/21/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA, operasi tersebut dipicu oleh laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di wilayah itu.
Penangkapan Dramatis di Jalan Pengairan
Informasi awal diperoleh sehari sebelumnya, Jumat (31/10/ 2025 malam. Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai seorang pemuda berinisial IH alias Deni (32), warga Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan lima paket sabu di saku celana pelaku. Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di bagasi motor mengungkap 24 sachet tambahan. Total, dalam tubuh dan kendaraan Deni ditemukan 29 paket sabu siap edar.
Dari hasil interogasi awal, Deni mengaku masih memiliki rekan yang mengetahui dan terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat menuju BTN Citra Garden, Desa Lantowonua, dan mengamankan seorang wanita berinisial ES (25), perempuan yang disebut-sebut berperan membantu transaksi.
Pengembangan selanjutnya membawa tim kembali ke Jalan BTN Pasir Putih, tempat Deni sebelumnya menempelkan paket sabu untuk transaksi sistem “tempel”. Polisi menemukan tiga paket tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 32 paket sabu dengan berat bruto 9,68 gram.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain plastik kemasan kecil, pipet, bong, korek api gas, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Genio.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga kuat kedua pelaku berperan sebagai perantara sekaligus pengedar aktif dalam jaringan lokal yang memasok sabu di wilayah Bombana.
“Modus mereka adalah sistem tempel dan pengantaran langsung ke pemesan, dengan komunikasi melalui ponsel,” ujar seorang penyidik dalam keterangan resminya melalui rilis Humas Mapolres Bombana, Minggu (02/11/2025).
Dua Mahasiswa, Dua Kehidupan yang Terseret
Menariknya, kedua tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa aktif. IH tercatat sebagai warga asal Lakomea, sedangkan ES merupakan mahasiswi asal Kelurahan Kampung Baru, Rumbia Tengah.
Keduanya kini harus menghadapi jeratan hukum berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas
Hingga kini, Kepolisian masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok di atas kedua tersangka. Operasi Sikat Anoa sendiri merupakan rangkaian tindakan strategis Polda Sultra untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika menjelang akhir tahun. Polres Bombana menjadi salah satu satuan dengan catatan penindakan paling agresif sepanjang 2025.
Kasus ini makin menambah daftar keterlibatan kalangan muda dalam bisnis haram. Kejahatan ini juga kian merambah ke berbagai lapisan masyarakat, utamanya di tiga zona wilayah, yakni Rumbia, Poleang dan Pulau Kabaena.
Media Infobombana.id juga mencatat, dalam kurun dua tahun terakhir, tren penangkapan pelaku narkotika di Bombana meningkat 40 persen, dengan mayoritas pelaku berusia di bawah 35 tahun , serta menggambarkan wajah baru peredaran narkotika di daerah itu.














