EkobisBerita

Kenali perbedaan RTRW, RDTR dan KKPH di Sektor Petanahan

6
×

Kenali perbedaan RTRW, RDTR dan KKPH di Sektor Petanahan

Sebarkan artikel ini

Jakarta Infobombana.id – Penataan ruang kini menjadi perhatian utama dalam pembangunan daerah maupun kegiatan usaha. Memahami konsep Tata Ruang Sebelum Membangun (TRSM) menjadi langkah awal yang tak bisa diabaikan oleh pemerintah maupun pelaku usaha.

Dokumen tata ruang menjadi pedoman wajib agar setiap pembangunan berjalan tertib, berkelanjutan, dan meminimalkan potensi konflik di masa mendatang. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memetakan arah pembangunan suatu wilayah, mencakup struktur dan pola ruang, mulai dari permukiman, industri, pertanian, hingga hutan. Semua batasan dan sistem perencanaan disusun sesuai aspek administratif dan didasarkan pada landasan hukum yang tertuang dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Di tingkat kabupaten dan kota, RTRW dijabarkan lebih rinci melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR memuat aturan zonasi yang menjelaskan secara spesifik apa yang boleh dan tidak boleh dibangun di setiap kawasan hingga skala blok. Peraturan ini diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 dan berperan penting dalam mempercepat proses perizinan usaha.

Selain itu, setiap rencana pembangunan atau kegiatan usaha wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini memastikan setiap kegiatan sesuai dengan RTRW atau RDTR sebelum pembangunan berlangsung, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran tata ruang. KKPR sendiri diatur dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021.

Dengan memahami dan menerapkan RTRW, RDTR, dan KKPR, diharapkan seluruh kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan tertib, terarah, dan sesuai aturan hukum. Hal ini sekaligus mendukung pertumbuhan wilayah tanpa mengorbankan prinsip tata ruang yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!