Jakarta, Infobombana.id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang langsung terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah ini dinilai sebagai strategi kunci untuk menciptakan kepastian hukum pemanfaatan ruang serta memperkuat ekosistem investasi yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
RDTR digital yang terintegrasi OSS memungkinkan proses perizinan berusaha berjalan otomatis (auto-approval) berdasarkan peta zonasi yang telah tervalidasi. Sistem ini memangkas hambatan administratif yang selama ini sering dikeluhkan pelaku usaha, sekaligus menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya berlapis.
RDTR sebagai Fondasi Regulasi Investasi Modern
Dalam keterangan resmi, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa RDTR merupakan instrumen penting untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara terukur. Dokumen ini menjadi dasar legalitas bagi setiap rencana usaha dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan zonasi.
Melalui integrasi dengan OSS, RDTR digital berfungsi sebagai:
- Dasar hukum pemanfaatan ruang dalam setiap kegiatan usaha,
- Instrumen percepatan investasi melalui penyederhanaan proses perizinan,
- Alat pengendali pemanfaatan ruang yang berkelanjutan,
- Penjamin kepastian hukum bagi investor dalam menentukan lokasi usaha.
Keberadaan RDTR yang telah terdigitalisasi juga mendukung upaya pemerintah mengurangi biaya transaksi, meningkatkan transparansi layanan, dan mencegah praktik non-prosedural dalam perizinan berusaha.
Dukungan Terhadap Reformasi Layanan Perizinan
Percepatan penyusunan RDTR dilakukan melalui kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa RDTR tidak hanya menjadi dokumen teknis tata ruang, tetapi juga instrumen untuk mendorong transformasi digital layanan publik, terutama di sektor pertanahan dan tata ruang.
Pemerintah menilai penyelarasan RDTR dengan potensi wilayah, daya dukung lingkungan, dan arah pembangunan daerah menjadi dasar penting agar pertumbuhan ekonomi tidak bergerak tanpa kendali.
Integrasi RDTR dengan OSS menguatkan implementasi ease of doing business melalui:
- Digitalisasi penuh tata ruang,
- Kesederhanaan proses izin berusaha,
- Peningkatan kualitas layanan publik,
- Efisiensi waktu dan biaya bagi dunia usaha.
- Menjaga Kualitas Investasi dan Daya Dukung Lingkungan
Meski berfokus pada percepatan investasi, RDTR terintegrasi OSS tetap dirancang agar setiap kegiatan usaha memperhatikan aspek keberlanjutan. Melalui pemetaan spasial, pemerintah memastikan bahwa investasi ditempatkan sesuai zonasi yang selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan.
Kementerian ATR/BPN menilai tata ruang yang tertib, berbasis data dan analisis spasial, merupakan prasyarat untuk menghadirkan investasi, tidak hanya cepat masuk, tetapi juga berkualitas, aman, dan memberi manfaat jangka panjang bagi daerah.
Dengan percepatan RDTR ini, pemerintah berharap iklim investasi nasional semakin kompetitif, sekaligus memastikan pembangunan wilayah berlangsung lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan.














