Rumbia, Infobombana.id – Pemerintah Kabupaten Bombana mengeluarkan klarifikasi resmi terkait polemik tidak munculnya formasi PPPK paruh waktu untuk daerah tersebut dalam pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dalam klarifikasi itu, Pemkab Bombana menegaskan bahwa mereka telah mengusulkan formasi jauh sebelum pengumuman nasional diterbitkan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bombana melalui dokumen resmi menjelaskan bahwa usulan PPPK paruh waktu telah disampaikan pada 25 Agustus 2025 dengan Nomor Usul 800/1.2.2/3779 melalui aplikasi SIASN – Perencanaan Kebutuhan. Status pengajuan tercatat “Selesai Validasi PAN-RB”.
Langkah Lanjutan ke Jakarta
Tidak berhenti di situ, pada 2 Oktober 2025, Kepala BKPSDM dan admin SSCASN Bombana mendatangi kantor KemenPAN-RB untuk menyerahkan surat permintaan penurunan status proses usulan, bernomor 800/404/2025. Langkah ini diambil setelah adanya instruksi untuk pemetaan ulang tenaga non-ASN di daerah.
Pada 4 November 2025, Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin juga menggelar pertemuan dengan Aliansi R4 Kabupaten Bombana. Forum ini menghasilkan kesepakatan agar pegawai honorer kategori R4 – yang tidak terdaftar dalam database BKN – ikut diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. BKPSDM kemudian melakukan pemetaan ulang hingga 8 November 2025, yang menghasilkan 1.205 honorer R4.
Dokumen Klarifikasi Pemkab Bombana
Usulan Baru Dikirim 12 November 2025
Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar Pemkab Bombana mengirimkan kembali berkas usulan melalui aplikasi MAPANRB dan SISAN dengan Nomor Usul 800/430/2025. Status pengiriman tertera “Kirim Usul Agenda Menpan Final”.
Meski demikian, hingga keluarnya surat Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB bernomor B/5645/SM.01.00/2025 tanggal 25 November 2025, formasi PPPK paruh waktu Bombana tetap tidak muncul dalam pengumuman nasional.
Baca Juga: Ribuan Honorer Bombana Terancam Gagal Jadi PPPK, DPRD Lakukan Manuver Tak Terduga
Pemkab Bombana menyatakan masih berupaya melakukan komunikasi lanjutan dengan pejabat terkait di KemenPAN-RB.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana tetap berusaha untuk bertemu dengan Ibu Menteri PAN-RB maupun pejabat terkait untuk mengusahakan pengusulan PPPK paruh waktu Kabupaten Bombana,” demikian tertulis dalam klarifikasi yang ditayangkan melalui akun facebook Dinas Kominfo Kabupaten Bombana, Kamis (4/12/2025)
Usulan Awal: 929 Orang
Dalam surat tertanggal 25 Agustus 2025, Bupati Bombana secara resmi mengusulkan 929 formasi PPPK Paruh Waktu, seluruhnya berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN. Rinciannya:
- Guru: 24
- Tenaga Kesehatan: 117
- Tenaga Teknis: 788
- Non-ASN tidak terdaftar (R4): 0
Usulan tersebut dilampiri SPTJM dan rincian lengkap kebutuhan formasi.
Pemkab Bombana kemudian menyampaikan permintaan penurunan status usulan pada 30 September 2025 dan 6 November 2025. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan tenaga kesehatan dan pegawai vital kategori R4 yang sebelumnya tidak tercantum dalam database BKN, sehingga membutuhkan pemetaan ulang.
Melalui klarifikasi resmi ini, Pemkab Bombana meminta masyarakat memahami alur administratif yang menurut mereka telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Semoga segala ikhtiar dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan,” tulis BKPSDM Bombana.





















