Jakarta, Infobombana.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah merupakan ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Peringatan itu disampaikan melalui keterangan resmi Kementerian ATR/BPN yang menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan.
“Penduduk terus bertambah, sementara luas tanah tidak bertambah. Jika sawah terus beralih fungsi, maka ketahanan pangan nasional berada dalam risiko besar,” demikian pernyataan Nusron yang dikutip dari materi publikasi resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu, 24 Desember 2025.
Menurut Nusron, keterbatasan lahan membuat sawah menjadi sektor paling rentan tergerus pembangunan. Alih fungsi lahan sawah ke perumahan, kawasan industri, hingga fasilitas komersial dinilai kian masif dan berpotensi menimbulkan dampak sistemik.
Kementerian ATR/BPN mencatat, penyusutan sawah tidak hanya mengancam ketersediaan pangan, tetapi juga memicu kenaikan harga bahan pokok akibat menurunnya produksi. Di sisi lain, perubahan fungsi lahan turut mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko banjir, serta menghilangkan ruang hidup dan sumber mata pencaharian petani.
“Jika sawah hilang, bukan hanya beras yang berkurang. Ekosistem rusak dan petani kehilangan penghidupan,” tulis Kementerian ATR/BPN dalam keterangan resminya.
Sebagai langkah pengendalian, pemerintah mendorong penguatan kebijakan tata ruang melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini ditujukan untuk mengunci keberadaan sawah agar tidak mudah dialihfungsikan.
Kementerian ATR/BPN menilai, tanpa regulasi tata ruang yang tegas dan mengikat, upaya perlindungan sawah akan sulit dijalankan secara efektif. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap sawah tetap produktif dan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga bagi generasi mendatang.










