Jakarta, Infobombana.id – Pemerintah menempatkan kepastian tata ruang sebagai fondasi utama agar kebijakan ketahanan pangan tidak berbenturan dengan kebutuhan investasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penataan ruang yang adil dan terukur justru memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga keberlanjutan pangan nasional.
Hal itu disampaikan Nusron saat menjadi narasumber dalam acara Investor Daily Roundtable di Jakarta, Rabu (10/12/2025). Dalam forum yang dihadiri para pemangku kepentingan investasi tersebut, Nusron menekankan bahwa kebijakan negara tidak boleh berjalan saling meniadakan.
“Semua demi merah putih, demi negara Indonesia. Ada dimensi keadilan antara ketahanan pangan, ketahanan industri, energi, dan penyediaan rumah. Tidak boleh saling mengalahkan, semuanya harus berjalan bersamaan,” ujar Menteri Nusron dalam acara yang dipandu oleh Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan tersebut, pemerintah menetapkan moratorium sementara alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini, menurut Nusron, bukan bentuk pengetatan investasi, melainkan langkah korektif agar pemanfaatan ruang berlangsung proporsional dan tidak tumpang tindih.
Moratorium diterapkan untuk mencapai target perlindungan lahan pangan sebesar 87 persen. Pengecualian diberikan kepada 100 kabupaten/kota yang telah memenuhi target tersebut atau wilayah yang memang tidak memiliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Tugas kami di ATR/BPN adalah menjaga di mana ruang untuk swasembada pangan, di mana ruang energi, di mana ruang untuk pembangunan, dan di mana ruang bagi program Tiga Juta Rumah agar semuanya berjalan harmonis tanpa saling menghambat,” tambah Menteri Nusron yang hadir didampingi Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyoroti persoalan krusial yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian, yakni belum sinkronnya data antara LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan lahan cadangan pangan. Ketidaksamaan delineasi data tersebut kerap memunculkan izin baru yang sejatinya tidak diperlukan.
Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah tengah melakukan data cleansing hingga Februari 2026 agar tersedia satu peta tunggal yang dapat digunakan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah. Selama masa moratorium, penataan dan penyelarasan data menjadi fokus utama.
“Pada tahap moratorium ini, kami menata semuanya. Dari 100 kabupaten/kota, ada 64 daerah yang datanya sudah rapi. Sisanya, 36 daerah memang tidak memiliki sawah, dan itu kami maklumi. Selanjutnya akan dicari lokasi pengganti lainnya,” ujar Menteri Nusron.
Terkait daerah yang telah terlanjur mengalami alih fungsi lahan sawah, Nusron menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang solusi. Daerah yang telah mencapai target 87 persen LP2B cukup melakukan pembersihan data, sementara kawasan industri yang belum memenuhi target dapat menempuh skema penggantian lahan atau penyediaan cadangan oleh pemerintah daerah.
Menurut Nusron, substansi kebijakan bukan terletak pada siapa pemilik lahan atau di mana lokasi sawah berada, melainkan pada kepastian ketersediaan lahan dan produksi pangan nasional.
Ia pun menegaskan bahwa perdebatan dalam penataan ruang sejatinya bukan soal struktur ruang, melainkan pola ruang—bagaimana negara mengatur keseimbangan antara kebutuhan manusia akan rumah, kebutuhan negara akan industri, dan kebutuhan bangsa akan sawah sebagai penyangga utama ketahanan hidup.










