Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi terkait Verponding, dokumen pajak tanah peninggalan pemerintahan kolonial Belanda yang masih kerap dijumpai di tengah masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan untuk meluruskan pemahaman publik mengenai fungsi dan kedudukan hukum Verponding dalam sistem pertanahan nasional saat ini.
Verponding merupakan pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa kolonial Belanda di Indonesia. Pajak ini dikenakan terhadap tanah-tanah milik penduduk yang memiliki nilai ekonomis tinggi, seperti kolam, kebun, hutan nipah, pekarangan, dan rumah. Pengenaan pajak tersebut terutama berlaku pada tanah adat yang berada di wilayah perkotaan atau Gemeente.
Aturan mengenai Verponding tercantum dalam sejumlah peraturan kolonial, antara lain Staatsblad 1923 Nomor 425, Staatsblad 1927 Nomor 51, dan Staatsblad 1931 Nomor 168. Dalam praktiknya, Verponding dikenal memiliki beberapa bentuk, seperti Contingenten, yakni pajak sewa tanah yang dibayarkan rakyat kepada VOC dalam bentuk hasil bumi, serta Verplichte Leverantie, yaitu kebijakan penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang ditentukan oleh VOC. Komoditas yang diserahkan antara lain lada, kayu, beras, kapas, nila, dan gula.
ATR/BPN menjelaskan bahwa subjek Verponding pada masa itu mencakup tanah hak milik Indonesia yang dikuasai penduduk pribumi (erfelijk individueel bezit) serta tanah dengan status Hak Eigendom, yakni hak milik individual yang diberikan berdasarkan permintaan pemegang hak. Adapun objek Verponding meliputi tanah-tanah yang tunduk pada hukum adat, tanah dengan status Hak Eigendom sebagaimana diatur dalam ketentuan kolonial, serta tanah partikelir (landerijenbezitsrecht).
Dalam konteks kekinian, dokumen Verponding bersama dokumen sejenis seperti girik atau petuk pajak masih diakui sebagai bukti tertulis hak lama, sepanjang dapat dibuktikan sebagai pembayaran pajak yang dilakukan sebelum 24 September 1960. Dokumen tersebut mencerminkan riwayat penguasaan tanah dan selama ini digunakan sebagai dasar pendaftaran serta konversi hak menjadi sertipikat.
Namun demikian, ATR/BPN menegaskan adanya perubahan penting ke depan. Mulai tahun 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, seluruh alas hak lama, termasuk Verponding, tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah.
Meski tidak lagi berfungsi sebagai bukti kepemilikan, dokumen Verponding tetap dapat dimanfaatkan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah. Artinya, dokumen tersebut masih berguna untuk membantu menelusuri riwayat penguasaan tanah dan memastikan legalitasnya melalui mekanisme pertanahan yang berlaku saat ini.
Melalui sosialisasi ini, ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menggunakan dokumen hak lama agar segera melakukan pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku, guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.












