HUKUMBirokrasi

Pemkab Bombana Tegaskan Proses Hukum Kasus Wambarema dan Setop Tambang Sinabar Ilegal

64
×

Pemkab Bombana Tegaskan Proses Hukum Kasus Wambarema dan Setop Tambang Sinabar Ilegal

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan sikap keras atas peristiwa penembakan yang menimpa warga Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara. Pemerintah daerah memastikan penanganan hukum terhadap para pelaku berjalan sesuai ketentuan, sembari menghentikan seluruh aktivitas penambangan sinabar dan mineral lain yang tidak mengantongi izin resmi.

Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si menyatakan, sejak insiden terjadi, pemerintah daerah telah berkoordinasi intensif dengan Polres Bombana serta unsur terkait untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bombana, saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa penembakan yang terjadi di Desa Wambarema. Pemerintah daerah mengecam segala bentuk tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan dan rasa aman masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Bupati Burhanuddin menegaskan, pemerintah daerah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum dan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami memastikan bahwa oknum yang melakukan penembakan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Di luar aspek penegakan hukum, Pemkab Bombana juga mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menjadi latar konflik. Pemerintah menyatakan menghentikan seluruh penambangan batu sinabar dan mineral lainnya yang tidak memiliki izin resmi, khususnya di wilayah Kecamatan Poleang Utara, Kecamatan Rarowatu, Kecamatan Rarowatu Utara, Kecamatan Lantari Jaya, dan Kecamatan Matausu.

“Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan, baik batu sinabar maupun mineral lainnya, wajib memiliki izin resmi. Penambangan baru yang tidak berizin kami hentikan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Burhanuddin.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Bombana memerintahkan pembentukan dan pergerakan Tim Terpadu untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap tambang ilegal, tanpa pengecualian.

“Kami telah memerintahkan Tim Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas penambangan tanpa izin. Penertiban ini berlaku bagi siapa pun, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Langkah tersebut, menurut pemerintah daerah, ditempuh untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam di Bombana berjalan secara legal dan berkelanjutan.

Burhanuddin juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Poleang Utara, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” imbaunya.

Pemerintah Kabupaten Bombana menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus Wambarema serta meningkatkan koordinasi lintas sektor guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian daerah adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah daerah hadir untuk melindungi masyarakat dan menegakkan aturan,” pungkas Burhanuddin.

Sebagai tambahan informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, dalam referensi mineral dan pertambangan menjelaskan,
Tambang Sinabar adalah kegiatan penambangan mineral sinabar (cinnabar), yaitu bijih utama penghasil merkuri (raksa) dengan rumus kimia HgS. Sinabar terbentuk secara alami melalui proses geologi dan umumnya ditemukan di wilayah yang memiliki aktivitas vulkanik atau struktur batuan tertentu. Dalam skala industri, sinabar dipanaskan untuk mengekstraksi merkuri yang kemudian dimanfaatkan dalam berbagai sektor.

Merkuri hasil olahan sinabar memiliki sejumlah manfaat, antara lain untuk kebutuhan industri kimia, alat ukur seperti termometer dan barometer, bahan amalgam dalam pertambangan emas, serta digunakan secara terbatas dalam bidang kesehatan dan penelitian.

Namun demikian, merkuri tergolong logam berat beracun sehingga aktivitas penambangan dan pengolahannya wajib berada di bawah pengawasan ketat negara karena berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan serius bagi manusia.

Oleh karena itu, praktik penambangan sinabar tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial jangka panjang, sehingga penertiban dan penegakan hukum menjadi langkah yang tak terhindarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!