Rumbia, Infobombana.id – Sengketa lahan peternakan sapi di wilayah SP 7 Poiodu, Padang Bilia, Toie-Toie, dan sekitarnya kian memanas. Aliansi Peternak Sapi Bombana Bersatu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana untuk turun tangan secara tegas menyelesaikan konflik yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup ribuan peternak dan sekitar 10.000 ekor sapi.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan koordinator lapangan Hardi, aliansi menyebut kawasan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat sebagai lokasi peternakan sejak 2004, jauh sebelum status hukum lahan dinyatakan sebagai kawasan hutan produksi. Aktivitas beternak, menurut mereka, berlangsung berdasarkan transaksi jual beli yang kala itu dilakukan tanpa kejelasan status kawasan.
Masalah mulai mencuat pada 2019, ketika PT Jhonlin Batu Mandiri masuk dan melakukan aktivitas perusahaan. KPHP Tina Orima Bombana kemudian menyatakan kawasan tersebut sebagai hutan produksi yang tidak dapat diperjualbelikan, memicu konflik terbuka antara peternak dan perusahaan.
Konflik tersebut sempat mereda setelah lahir kesepakatan kemitraan antara PT Jhonlin Batu Mandiri dan masyarakat penggembala sapi, tertuang dalam Surat Nomor 33/JBM/SK/III/2019 tertanggal 19 Maret 2019. Dalam kesepakatan itu, peternak diberikan hak untuk kembali memanfaatkan lahan tanpa gangguan pihak mana pun.
Namun situasi kembali memanas pada 2025. Aliansi peternak menuding munculnya pihak-pihak baru yang secara sepihak menguasai lahan dan mengubah fungsi kawasan peternakan menjadi areal persawahan dan perkebunan kelapa sawit. Pengalihfungsian ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi memicu konflik horizontal antara peternak, petani, dan pekebun.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi soal keberlangsungan hidup ribuan warga. Jika lahan dipersempit, sapi-sapi ini terancam,” kata Hardi dalam orasinya di halaman Kantor DPRD Bombana, Senin (19/1/2026).
Aliansi menuntut pengembalian fungsi lahan peternakan ke kondisi semula, penghentian seluruh aktivitas jual beli tanah di kawasan hutan produksi, serta pemulihan area yang telah diubah menjadi sawah dan kebun sawit. Mereka juga menagih janji politik bupati terpilih terkait penyelesaian konflik peternakan di wilayah tersebut.
Sorotan keras diarahkan kepada DPRD Bombana. Aliansi meminta lembaga legislatif itu menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik secara nyata. “Jika DPRD tidak sanggup menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, kami persilakan mundur dari jabatan,” bunyi salah satu tuntutan.

DPRD Tetapkan Moratorium Sementara
Menanggapi tekanan tersebut, DPRD Bombana menyepakati moratorium sementara atas perluasan area persawahan di kawasan sengketa, sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). DPRD juga memastikan aktivitas peternakan sapi tetap diperbolehkan sambil menunggu keputusan final zonasi.
Ketua DPRD Bombana, Iskandar, S.P menyatakan DPRD akan menggelar rapat lanjutan tingkat tinggi untuk menetapkan zonasi resmi kawasan peternakan dan pertanian di SP 7 Polodu, Padang Bilia, dan Toie-Toie. Selain itu, KPHP Tina Orima Bombana diminta memasang plang larangan sementara sebagai penanda status quo kawasan.
“DPRD tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Kita ingin peternak tetap hidup, pertanian tetap berjalan, tetapi semua harus diatur melalui kebijakan yang jelas dan adil,” ujar Iskandar.
Meski demikian, aliansi peternak menilai langkah DPRD masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum yang melindungi peternak dan keberadaan ribuan sapi di kawasan tersebut.














