
Rumbia, Infobombana.id – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, berkumpul di GOR Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Senin, 26/1/2026).
Mereka mengikuti apel akbar yang sekaligus menjadi penanda penguatan status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Apel tersebut dirangkaikan dengan penyerahan surat keputusan (SK) kepada 2.106 tenaga honorer yang kini resmi menyandang status PPPK paruh waktu. Penyerahan SK ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam menata ulang sistem kepegawaian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., mengatakan bahwa penyerahan SK tersebut menandai masuknya ribuan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah. Dengan status baru itu, para pegawai dituntut meningkatkan semangat kerja dan kualitas pelayanan publik.
“jaga baik-baik amanah ini. Kalau anda guru, mengajarlah dengan baik. Kalau tenaga kesehatan, layani pasien dengan sebaik-baiknya. Kalau tenaga teknis, berikan kemampuan terbaik untuk mengelola pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Burhanuddin.

Meski masih berstatus paruh waktu, Burhanuddin menegaskan bahwa posisi tersebut bukanlah titik akhir. Menurut dia, PPPK paruh waktu merupakan tahapan menuju status aparatur sipil negara (ASN) secara penuh. Karena itu, ia meminta seluruh PPPK bekerja maksimal dan profesional.
Ia juga menyebut penyerahan SK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjang para tenaga honorer. Sebagian di antaranya, kata dia, telah bekerja puluhan tahun tanpa kepastian status kepegawaian.
Burhanuddin menambahkan bahwa secara regulasi, PPPK paruh waktu telah diakui dalam undang-undang kepegawaian dan menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah.
“Status PPPK paruh waktu itu akan naik, ini bukti bahwa mereka bagian dari jajaran aparatur sipil daerah,” katanya.

Penyerahan SK ini, menurut pemerintah daerah, menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga honorer di Bombana. Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Bombana dalam memperkuat birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin memaparkan beban anggaran daerah untuk belanja pegawai pada 2026. Pemerintah Kabupaten Bombana, kata dia, telah mengalokasikan anggaran gaji PPPK penuh waktu sebesar Rp 114.797.344.462 dan PPPK paruh waktu sebesar Rp 6.243.450.000.
“Ini adalah tantangan berat bagi pemerintah kabupaten Bombana dengan adanya efisiensi anggaran pada setiap daerah,” ujarnya.
Hingga saat ini, total jumlah PPPK di Kabupaten Bombana telah mencapai 2.271 orang. Burhanuddin merinci penambahan PPPK setiap tahun sejak 2022.
“Di tahun 2022 itu 297 orang, tahun 2023 sebanyak 562 orang, di 2024 sebanyak 520 orang dan di tahun 2025 sebanyak 892 orang,” ujarnya.
Apel akbar tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bombana bersama Wakil Bupati Bombana dan Ketua DPRD Bombana. Kegiatan ini juga diikuti seluruh kepala organisasi perangkat daerah beserta jajaran, yang dimanfaatkan sebagai momentum membangun semangat baru aparatur sipil negara dalam mendukung pembangunan daerah.








