
Rumbia, Infobombana.id – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, mengingatkan secara tegas risiko pemberhentian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan, saat memimpin pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2026 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Selasa (31/3/2026).
Peringatan tersebut disampaikan di hadapan puluhan ASN yang baru saja resmi menyandang status PNS, sebagai penegasan bahwa jabatan yang diemban memiliki konsekuensi hukum dan disiplin yang ketat.
“Dengan telah diambilnya sumpah/janji pada hari ini, maka saudara-saudari secara otomatis terikat dengan tugas, kewajiban, dan larangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, status sebagai PNS tidak bersifat mutlak dan dapat dicabut apabila yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan. Pemberhentian dapat dilakukan baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dalam konteks itu, Burhanuddin meminta seluruh ASN menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindakan yang mencoreng citra birokrasi.
“Tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya, teruslah belajar, dan jadilah abdi negara serta abdi masyarakat yang melayani dengan tulus, bukan untuk dilayani,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek disiplin, Burhanuddin juga menekankan pentingnya loyalitas ASN terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta pemerintah. Menurutnya, komitmen tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saudara-saudari diharapkan mampu mendukung terwujudnya good governance. Hal ini sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi sebagai pelaksana kebijakan publik,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa ASN merupakan ujung tombak pelayanan publik, sehingga dituntut untuk profesional, produktif, dan memiliki kecakapan dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun pembangunan.
Kegiatan pengambilan sumpah/janji tersebut merupakan bagian dari kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS untuk mengucapkan sumpah/janji.
Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Bombana mengambil sumpah sebanyak 71 orang PNS. Selain itu, juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada enam CPNS formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan.
Acara yang turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Bombana Hj. Fatmawati Kasim Marewa, S.Sos., serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut berlangsung khidmat.
Di akhir sambutannya, Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN yang telah resmi diangkat dan diambil sumpahnya, seraya berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada saudara-saudari yang hari ini telah menerima SK PNS dan SK CPNS sekaligus diambil sumpahnya. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.














