Jakarta, Infobombana id – Sertifikat tanah kini tidak lagi hanya berbentuk fisik, melainkan sudah bertransformasi ke dalam bentuk elektronik. Peralihan ini membuat masyarakat lebih mudah, aman, dan praktis dalam mengakses dokumen kepemilikan tanah mereka.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah yang sudah beralih ke sertifikat elektronik akan mendapatkan salinan sertifikat dalam satu lembar. Namun, tak perlu khawatir jika salinan tersebut rusak atau hilang, sebab dokumen utama tetap tersimpan aman dalam pangkalan data elektronik Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk mengaksesnya, masyarakat hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana. Pertama, membuka aplikasi Sentuh Tanahku dan memastikan akun sudah terdaftar serta terverifikasi. Kedua, memilih menu “Sertifikatku” yang akan menampilkan seluruh daftar sertifikat bidang tanah secara digital.
Selain itu, pemilik tanah juga dapat melakukan scan QR Code untuk memastikan keaslian data sekaligus melihat lokasi bidang tanah yang telah terhubung dengan OpenStreetMap. BPN mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kerahasiaan akun Sentuh Tanahku untuk menghindari penyalahgunaan.
“Dengan sertifikat elektronik, masyarakat tidak perlu lagi cemas kehilangan atau kerusakan dokumen. Semua data aman, rapi, dan bisa diakses kapan saja melalui ponsel,” demikian informasi resmi yang dibagikan BPN.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data atau sertifikat tidak muncul dalam aplikasi, masyarakat disarankan segera melapor ke kantor pertanahan sesuai lokasi bidang tanahnya.
Transformasi menuju sertifikat elektronik ini diharapkan menjadi langkah besar dalam modernisasi layanan pertanahan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat