Scroll untuk baca artikel
       
BeritaSosial

Aktivitas PT. Timah Picu Kerusakan Lingkungan di Kabaena Barat

24
×

Aktivitas PT. Timah Picu Kerusakan Lingkungan di Kabaena Barat

Sebarkan artikel ini

Kabaena, Infobombana.id Aktivitas tambang nikel PT. Timah Investasi Mineral di wilayah Kabaena Barat kini menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Kritik tajam mengemuka terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan hutan hingga pencemaran ekosistem laut.

Lahan hijau yang dulu menjadi penopang kehidupan masyarakat kini perlahan berubah gersang akibat eksploitasi tambang. Bahkan, ekosistem laut di Desa Baliara dan sekitarnya rusak parah, mengganggu mata pencaharian nelayan. Saat musim hujan, lumpur merah dari lokasi tambang mengalir ke saluran air, merendam rumah, sekolah, dan fasilitas umum.

“Dulu kami bisa mencari ikan di pinggir laut, tapi sekarang air tercemar. Kami harus jauh ke tengah laut untuk mendapatkan ikan,” ungkap seorang nelayan Desa Baliara yang meminta namanya dirahasiakan.

Olehnya itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk bertindak tegas terhadap PT. Timah. “Kami tidak menolak investasi, tapi perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan ini,” tegas warga Baliara tersebut.

Baru-baru ini, Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Bombana menggelar demonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Bombana. Dalam aksi tersebut, massa menuntut evaluasi serius terhadap aktivitas tambang PT. Timah. Mereka membawa spanduk dan menyerukan agar perusahaan segera memperbaiki kerusakan lingkungan dan memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

Pada kesempatan itu, Jenderal Lapangan FRI Bombana Dede Setiawan menyampaikan, bahwa banjir lumpur merah yang melanda Desa Baliara telah mengancam kesehatan dan kehidupan warga setempat. Selain itu, mereka juga menuntut agar PT. Timah segera melakukan perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan dan menyediakan kompensasi kepada warga yang terdampak.

“Kami mendesak DPRD Kabupaten Bombana untuk menekan PT. Timah agar mematuhi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018. Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang baik serta pemantauan jika terjadi pencemaran,” tegasnya.

Kerusakan lingkungan ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan tambang yang berkelanjutan. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan generasi sekarang, tetapi juga masa depan. Pemerintah dan perusahaan diharapkan segera mencari solusi agar kerusakan tidak semakin meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!