
Rumbia, Infobombana.id – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bombana menargetkan rencana untuk melakukan pembinaan dan pendampingan tata kelola dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Bombana pada tahun 2025. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan dana desa yang diterima oleh setiap desa.
Inspektur Inspektorat Bombana Muhammad Ridwan menegaskan bahwa rencana APIP tersebut tentu saja memiliki tujuan yakni memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di desa.
” Jadi di tahun 2025, kami menargetkan untuk melakukan pendampingan serta pembinaan bagi setiap desa dalam mengelola anggaran agar lebih tepat sasaran dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ungkap Ridwan di ruang kerjanya, Senin (9/12/2034).
Ridwan menjelaskan sejumlah alasan atas upaya inspektorat melakukan pendampingan dan pembinaan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar meminimalisir ragam temuan yang kerap dilakukan berulang-ulang. Kata dia, nspektorat Bombana lebih fokus pada pendampingan dan pembinaan serta terus melakukan upaya pencegahan dini kejanggalan dalam pengelolaan keuangan, khususnya di desa.
“Kami melihat setiap tahun, ada saja selalu saja terjadi kesalahan dan temuan yang berulang,. Olehnya itu, kedepan mulai dari tahap perencanan maupun pada pelaksanaan, saya sudah sampaikan ke teman-teman di desa bagaimana kita lihat program penyusunan rancangan APBDes nya,” terangnya.
Secara umum, Ridwan menyebutkan sejumlah kasus kesalahan berulang yang kerap menjadi temuan di setiap tahun, antara lain, pekerjaan fisik yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) , dan keterlambatan pekerjaan, termasuk lambatnya pelaporan pajak.
Dijelaskan untuk fisik, letak kesalahan berulang terdapat pada koefisien perhitungan RAB yang kerap lebih besar dari standar ketentuan yang ada. Lalu, kurangnya volume pada pekerjaan fisik. Sebagai contoh, saat membangun drainase atau deker, pihak pemeriksa selalu menemukan kesalahan pada kurangnya pembesian, kurang panjang atau kurang lebar. Ada pula diantara desa yang lambat menyelesaikan pekerjaan.
“Makanya teman-teman di desa yang melibatkan pihak ketiga mungkin kurang kontrol. pada akhirnya saat pemeriksaan, hasilnya selalu tidak sesuai RAB dan desain yang ada. itulah kesalahan yang selalu saja berulang,” ungkap Ridwan
Olehnya itu, pada saat proses perencanaan, pihaknya di Inspektorat berupaya melakukan pencegahan dini melalui pendampingan tersebut.
” Pada tahap perencanaan dan pelaksanaan nanti, saya sudah tegaskan ke teman-teman, tolong dampingi mereka, kalau memang ada yang keliru atau menyalahi desain, maka luruskan mereka sebelum pekerjaan itu selesai,” tambahnya.
Melalui momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, Ridwan berharap para kepala desa di Kabupaten Bombana mampu mengelola dana desa secara maksimal dengan menyusun perencanaan dan pelaksanaan yang efisien, agar meminimalisir kesalahan berulang. Begitupula dengan keterlambatan pekerjaan dan pelaporan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di desa.
“Itulah fokus kami di tahun 2025,” Ujar Ridwan.
Untuk diketahui, Inspektorat Kabupaten Bombana kerap menemukan serangkaian kesalahan yang berulang dalam audit tahunan tata kelola dana desa di beberapa desa di wilayah tersebut. Meski telah dilakukan berbagai upaya pembinaan dan pendampingan, sejumlah pemerintah desa masih belum sepenuhnya mampu mengelola dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Harapan kami, dengan adanya peningkatan pengawasan dan pendampingan, kesalahan-kesalahan yang berulang ini bisa diminimalisir di masa depan. Kami ingin dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)