BeritaEkobis

ATR/BPN Ajak Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

3
×

ATR/BPN Ajak Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk beralih dari sertipikat tanah analog menuju sertipikat elektronik. Program ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan guna memberikan kepastian hukum yang lebih aman, efisien, dan minim risiko kehilangan maupun pemalsuan.

Untuk mendukung proses ini, ATR/BPN menyiapkan layanan penggantian blanko sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan wajib melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya:

  • Sertipikat tanah dalam bentuk analog (fisik)
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/kuasa, seperti KTP dan KK
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, khusus untuk badan hukum
  • Selain dokumen persyaratan, masyarakat juga perlu membayar biaya layanan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ganti blanko sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertipikat elektronik hadir sebagai inovasi dalam pengelolaan data pertanahan. Melalui digitalisasi ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap risiko kerusakan fisik sertipikat, karena data akan tersimpan secara digital dengan sistem keamanan berlapis.

Pihak ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan ini, agar proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, aman, dan modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!