Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 untuk mewujudkan Indonesia Lengkap. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), yang akan digelar serentak pada Kamis, (7/8/ 2025), di delapan provinsi penetapan lokasi (Penlok).
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN mencatat, GEMAPATAS 2025 akan berlangsung di 23 kabupaten/kota. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk memasang tanda batas tanah secara mandiri sebagai upaya pencegahan sengketa, baik antarwarga maupun dengan pihak ketiga.
Adapun provinsi dan kabupaten yang menjadi lokasi pelaksanaan GEMAPATAS 2025 meliputi:
1. Jawa Barat
- Kabupaten Bogor I
- Kabupaten Bogor II
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Cirebon
Kabupaten Pangandaran - Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Tasikmalaya
2. Jawa Timur
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Pamekasan
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Wonosobo
4. Sumatera Selatan
- Kota Pagar Alam
- Kabupaten Banyuasin
5. Riau
- Kabupaten Kuantan Singingi
- Kabupaten Kepulauan Meranti
6. Kalimantan Timur
- Kabupaten Kutai Kartanegara
7. Kalimantan Selatan
- Kabupaten Tabalong
- Kabupaten Banjar
8. Kalimantan Barat
- Kabupaten Ketapang
Melalui gerakan ini, ATR/BPN mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kepastian hukum atas tanah milik mereka. Pemasangan tanda batas menjadi langkah awal menuju penataan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan mengurangi potensi konflik.
Dengan semangat Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok, GEMAPATAS 2025 diharapkan menjadi motor penggerak menuju tercapainya target Indonesia Lengkap di bidang pertanahan.