BeritaBirokrasiEkobis

ATR/BPN Hadapi Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025

8
×

ATR/BPN Hadapi Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Infobombana.id — Kementerian ATR/BPN resmi menghadiri Uji Publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KIP. Sebanyak 46 badan publik dari berbagai instansi nasional dan pemerintah daerah diundang untuk menyampaikan paparan capaian dan strategi keterbukaan.

Presentasi dari ATR/BPN disampaikan oleh Ossy Dermawan selaku Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN pada Rabu, 19 November 2025, di Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta.

Komitmen Transparansi dan Transformasi Layanan

Dalam pemaparannya, Ossy Dermawan menegaskan bahwa pimpinan ATR/BPN , termasuk Menteri Nusron Wahid, memberikan arahan agar pelayanan pertanahan berjalan “cepat, akuntabel, bersih, dan tidak membeda-bedakan masyarakat.”

Salah satu wujud nyata dari komitmen ini adalah transformasi layanan pertanahan dan tata ruang ke sistem digital. Di antaranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat mengecek informasi sertipikat tanah dan layanan pertanahan secara cepat dan akurat.

Selain itu, kanal resmi PPID ATR/BPN aktif memproduksi konten informatif seperti konten edukasi pertanahan/tata ruang, informasi prosedur layanan. Ada pula aspek klarifikasi atas informasi keliru, guna memperluas akses publik ke informasi resmi.

Data Permohonan Informasi: Indikasi Permintaan Publik

Berdasarkan data internal PPID ATR/BPN per 14 November 2025, tercatat ada 692 permohonan informasi masuk, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sekitar 53 persen dari permohonan tersebut terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.

Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat makin aktif menggunakan hak mereka untuk mengakses informasi publik yang menyangkut layanan tanah dan tata ruang. Hal ini juga menegaskan pentingnya keterbukaan dan responsivitas institusi.

Makna Uji Publik dan Tantangan ke Depan

Uji Publik Monev KIP 2025 bukan sekadar seremoni, melainkan momentum evaluasi sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban transparansi sesuai Undang‑Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagi ATR/BPN, menampilkan kemajuan layanan digital dan responsifitas PPID adalah bagian dari strategi untuk memperkuat kepercayaan publik, meminimalisir sengketa informasi, serta memperjelas prosedur layanan pertanahan dan tata ruang. Namun di balik itu, tetap dibutuhkan konsistensi implementasi, agar seluruh janji transparansi ini tidak berhenti di atas kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!