
Rumbia, infobombana.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan infak untuk tahun 1446 H/2025 M. Ketetapan ini diumumkan dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Bappeda Bombana, Senin (10/3/2025),
Peremuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., bersama unsur Forkopimda, Asisten Setda, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para camat se-Kabupaten Bombana.
Dalam sambutannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa zakat fitrah bukan sekadar kewajiban individual bagi umat Muslim, tetapi juga bentuk solidaritas sosial.
“Zakat fitrah bukan hanya penyucian diri setelah berpuasa, tapi juga wujud kepedulian sosial. Ini adalah cara kita membantu saudara-saudara yang kurang mampu agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan suka cita,” ujar Ahmad Yani.
Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, menyampaikan harapannya agar masyarakat semakin sadar dan memiliki niat yang kuat untuk menunaikan kewajiban membayar zakat. Menurutnya, zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi wujud kepedulian sosial untuk memperkuat solidaritas antarumat.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya peran para amil zakat, yakni mereka yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Ahmad Yani berharap para amil zakat di Bombana bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme, memastikan dana zakat tersalurkan secara tepat sasaran kepada golongan yang berhak menerimanya.
“Kami berharap para amil zakat tidak hanya menjalankan tugas administratif, namun menjadi teladan bagi masyarakat, aktif mensosialisasikan pentingnya zakat, dan transparan dalam pengelolaan dana,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana menekankan pentingnya kedisiplinan dalam membayar zakat fitrah, mengingat distribusi kepada kaum dhuafa harus dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kami mengimbau masyarakat agar membayar zakat fitrah tepat waktu. Ini agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan, sehingga mereka juga bisa menyambut Idulfitri dengan bahagia,” kata Ketua BAZNAS.
Rapat ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Bombana yang peduli dan berkeadilan.
Dengan ketetapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk berzakat semakin meningkat. BAZNAS Bombana juga berjanji untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menyalurkan zakat, memastikan bahwa setiap rupiah dan butir beras sampai ke tangan mereka yang benar-benar membutuhkan.
Setelah mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran, Baznas Bombana menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebagai berikut:
Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras (2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa):
- Beras Berkualitas Baik: Rp13.000 per liter
- Beras Berkualitas Biasa: Rp11.000 per liter
- Jagung: Rp10.000 per liter
Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang:
- Beras Berkualitas Baik: Rp45.500 per jiwa
- Beras Berkualitas Biasa: Rp38.500 per jiwa
- Jagung: Rp35.000 per jiwa
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menunaikan zakat maal sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki, serta infak sebesar Rp5.000 per jiwa guna mendukung berbagai program sosial dan keagamaan di Bombana.