Rumbia, Infobombana.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana meluruskan isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang beredar di media sosial. Sebelumnya, akun Facebook bernama Mami Dhyka Sembilan-Tujuh (Endang) mengunggah informasi dengan hashtag #50rb menjadi 800rb yang menyebut adanya lonjakan pajak hingga belasan kali lipat.
Kepala BKD Bombana, Dody A. Muhlisi, SE., M. AP, menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan data resmi yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan daerah.
“Setelah dilakukan pengecekan, pembayaran PBB tahun 2025 sama persis dengan tahun 2024. Tidak ada kenaikan,” kata Dody dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).
BKD membeberkan detail pembayaran dua wajib pajak yang disebut dalam unggahan viral itu. Atas nama Nurdin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 74.07.110.006.004-0134.0, pembayaran PBB tercatat sebesar Rp409 ribu baik di 2024 maupun 2025. Begitu pula atas nama Sabe dengan NOP 74.07.110.006.004-0135.0 yang membayar Rp422 ribu di kedua tahun tersebut.
Adapun angka Rp50 ribu yang disebut dalam unggahan itu, menurut BKD, merujuk pada data lama tahun 2007 saat wilayah Wumbubangka masih berada dalam administrasi Kabupaten Buton dengan NOP berbeda. Sejak saat itu, tidak ada lagi riwayat pembayaran pajak dengan jumlah tersebut.
BKD Bombana juga telah mengonfirmasi langsung kepada wajib pajak terkait. “Wajib pajak sudah mengakui terjadi kekeliruan persepsi mengenai perbedaan NOP. Jadi, tidak ada kenaikan pembayaran PBB di tahun ini,” ujar Dody.
Olehnya itu, Pemerintah daerah menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa dasar.
“Jika ada keraguan terkait kewajiban pajak, kami sarankan masyarakat langsung melakukan konfirmasi ke kantor BKD Bombana,” tutup Dody.