Rumbia, Infobombana.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya melalui Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Adapun lokasi kegiatan redistribusi tanah tahun ini tersebar di beberapa desa, yakni Desa Balo Kecamatan Kabaena Timur, Desa Lampata Kecamatan Rumbia Tengah, Desa Mawar Kecamatan Mataoleo, dan Desa Tirongkotua Kecamatan Kabaena.
Masyarakat yang ingin mengikuti program ini diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, alas hak atau bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT-PBB, materai Rp10.000, serta memasang patok tanda batas tanah. Selain itu, peserta juga harus mengisi dan menandatangani formulir isian blanko yang disediakan oleh BPN.
Seluruh berkas persyaratan dapat diserahkan melalui kantor desa atau kelurahan setempat untuk kemudian diproses lebih lanjut. Kantor Pertanahan Bombana mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini, mengingat program redistribusi tanah merupakan bagian dari agenda nasional untuk mendorong pemerataan ekonomi serta mengurangi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Informasi lebih lanjut terkait tahapan dan perkembangan program redistribusi tanah dapat diakses melalui akun resmi media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana.