Rumbia, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengurusan peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Melalui media sosial dan publikasi visual, ATR/BPN menjelaskan langkah-langkah serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan balik nama sertifikat tanah akibat pewarisan.
Peralihan Hak Pewarisan merupakan proses hukum untuk memindahkan hak atas tanah dari pemilik yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang sah. Langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari sengketa lahan di kemudian hari.
Untuk melakukan peralihan hak tersebut, masyarakat diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi identitas para ahli waris (KTP dan KK).
- Sertifikat tanah atas nama pewaris atau bukti kepemilikan lainnya.
- Surat kematian dari instansi berwenang.
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan.
- Akta Wasiat Notariil (jika ada).
- Fotokopi SPPT dan bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran BPHTB dan SSP/PPH bila nilai tanah melebihi 60 juta rupiah.
ATR/BPN menegaskan bahwa pelayanan ini dapat diakses melalui Kantor Pertanahan setempat dengan memilih layanan Peralihan Hak Pewarisan. Masyarakat dihimbau untuk tidak menunda proses balik nama agar kepemilikan tanah secara hukum tercatat atas nama ahli waris.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya, sejalan dengan semangat BerAKHLAK dan transformasi menuju layanan pertanahan yang lebih modern.