BirokrasiEkobisSosial

BPS Bombana Gandeng OPD hingga Mahasiswa, Bahas Layanan Publik dan Sensus Ekonomi 2026

63
×

BPS Bombana Gandeng OPD hingga Mahasiswa, Bahas Layanan Publik dan Sensus Ekonomi 2026

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana mulai merumuskan ulang standar pelayanan publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Lewat Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu (11/2/2026), lembaga ini mengundang organisasi perangkat daerah (OPD), unsur birokrasi, organisasi kemasyarakatan, akademisi, media, hingga mahasiswa untuk duduk bersama membedah mutu layanan statistik di daerah tersebut.

FGD dipimpin oleh Statistisi Ahli Madya BPS Bombana, Iska Susianti, bersama Pranata Komputer Ahli Muda BPS Bombana, Afrizal, serta didampingi Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bombana, Nasriadi.

Kepala BPS Kabupaten Bombana melalui Statistisi Ahli Madya, Iska Susianti, mengatakan FGD ini bertujuan merumuskan standar pelayanan publik BPS yang efektif, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Penyusunan standar pelayanan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada ruang partisipasi publik agar layanan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Iska.

Ketgam: Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Bombana, Nasriadi, tengah memberikan masukkan dalam pembahasan pelayanan publik dan Sensus Ekonomi tahun 2026.

Dalam forum tersebut, peserta mengevaluasi pelayanan publik BPS yang berjalan saat ini. Sejumlah persoalan dan keluhan stakeholder yang selama ini disampaikan melalui berbagai media diidentifikasi untuk dicarikan solusi. BPS juga melakukan analisis kebutuhan masyarakat terhadap layanan statistik yang efisien dan responsif. Hasil diskusi itu diharapkan menjadi fondasi perbaikan sistem pelayanan ke depan.

Iska menegaskan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan bukan sekadar formalitas, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 20. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara layanan menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, serta kondisi lingkungan, sekaligus mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.

“Forum Konsultasi Publik seperti FGD ini menjadi ruang penting agar pelayanan BPS dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan,” kata Iska.

Ketgam: Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bombana, tampak antusias dalam pelaksanaan kegiatan FGD tersebut

Pembahasan juga menyentuh Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolok ukur penyelenggaraan layanan. Standar itu diposisikan sebagai janji layanan, bahwa pelayanan harus cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Di tengah arus transformasi digital, BPS Bombana mendorong digitalisasi pelayanan, namun tetap mempertimbangkan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses maupun literasi digital.

Aspek inklusivitas menjadi perhatian. Audit sarana dan prasarana pelayanan akan dilakukan guna memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya. Etika pelayanan publik pun dibahas sebagai bagian dari peningkatan kualitas interaksi antara petugas dan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, BPS Bombana juga memulai sosialisasi perdana Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang disampaikan oleh Statistisi Ahli Muda BPS Bombana, Puji Rahmawati. Iska menjelaskan, SE2026 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang menegaskan bahwa BPS menyelenggarakan statistik dasar.

“Sensus Ekonomi adalah program pendataan ekonomi terbesar dan terlengkap di Indonesia yang dilaksanakan setiap 10 tahun, pada tahun yang berakhiran angka enam. Sensus ini mencakup seluruh usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar,” ujar Iska.

Ia menegaskan bahwa pendataan tidak dipungut biaya dan tidak terkait dengan perpajakan. Kerahasiaan data responden dijamin undang-undang.

Pelaksanaan SE2026 akan berlangsung dalam dua fase. Fase pertama, pada 1–31 Mei 2026, diperuntukkan bagi perusahaan besar yang akan mengisi kuesioner secara mandiri (online) melalui email resmi Sensus Ekonomi 2026. Fase kedua, pada 16 Mei–31 Juli 2026, dilakukan melalui pendataan langsung atau door to door yang menyasar seluruh UMKM serta perusahaan besar yang belum menerima atau belum mengisi kuesioner secara mandiri.

Ketgam: Seluruh peserta FGD menandatangani berita acara kesepakatan atas rumusan yang dihasilkan terkait palayanan publik dan program Sensus Ekonomi 2026.

Selanjutnya, petugas sensus akan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bombana, mulai kawasan perkotaan, pedesaan, hingga daerah pesisir dan terpencil. Tantangan di lapangan, menurut BPS, tidak kecil , mulai dari mobilitas responden yang tinggi, faktor cuaca di wilayah terpencil, hingga rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.

Namun Iska menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 menjamin kerahasiaan data responden dan mengatur sanksi bagi pelanggaran kerahasiaan tersebut. Pelaksanaan SE2026 juga akan diintegrasikan dengan Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

BPS Bombana berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha berpartisipasi aktif, menerima petugas sensus, serta memberikan jawaban yang jujur dan terbuka.

“Sensus Ekonomi 2026 adalah milik Indonesia. Partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan data yang berkualitas demi kemandirian perekonomian nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!