BirokrasiSosial

Bupati Bombana Ancam Tarik Kendaraan Dinas yang Dipakai Belanja di Luar Pasar Resmi

62
×

Bupati Bombana Ancam Tarik Kendaraan Dinas yang Dipakai Belanja di Luar Pasar Resmi

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Bupati Bombana, Ir. H. Burhaniddin, M. Si, melontarkan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk berbelanja di luar pasar resmi, terutama untuk membeli kebutuhan seperti ikan dan sayuran di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) ibu kota kabupaten. Ia menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa kompromi, termasuk penarikan kendaraan operasional milik pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat meresmikan pembangunan los ikan di Pasar Tadoha Mapaccing, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, Rabu (18/2/2026).

“Jika masih ada kendaraan dinas digunakan untuk berbelanja di tempat yang tidak semestinya, tarik kendaraannya dan berikan sanksi. Kita tidak ingin main-main dalam urusan kepentingan masyarakat,” kata Burhanuddin dalam sambutannya.

Peringatan tersebut secara khusus menyoroti kebiasaan sebagian ASN yang masih berbelanja kebutuhan harian, seperti ikan dan sayuran, di luar pasar resmi, termasuk di titik-titik ruang publik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas perdagangan tidak terpusat.

Menurut Burhanuddin, perilaku tersebut tidak hanya melanggar etika penggunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi melemahkan upaya pemerintah dalam menata pusat perdagangan yang tertib dan terpusat.

Ia menekankan, keberadaan pasar resmi harus menjadi pusat utama aktivitas jual beli, dan ASN wajib menjadi contoh dalam mendukung kebijakan tersebut.

“Pasar ini kita bangun untuk kepentingan masyarakat. Maka semua pihak, termasuk ASN, harus mendukung. Tidak boleh ada yang justru melemahkan kebijakan ini,” ujarnya.

Pembangunan los ikan di pasar tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Bombana menata ulang aktivitas perdagangan yang selama ini tersebar di sejumlah titik, termasuk kawasan ruang terbuka hijau yang semestinya difungsikan sebagai ruang publik, bukan lokasi transaksi ekonomi.

Selain menertibkan pedagang, pemerintah daerah kini juga memperketat disiplin internal birokrasi agar tidak ada lagi penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas resmi. Ancaman penarikan kendaraan dinas menjadi penegasan bahwa penataan pasar tidak hanya menyasar pedagang, tetapi juga perilaku aparatur pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!