Kendari, Infobombana.id – Pemerintah Kabupaten Bombana kini berkomitmen dalam mendukung pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si, pada acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Sultra dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Sultra terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kendari itu dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra beserta jajaran, para Kepala Kejaksaan Negeri, bupati dan wali kota se-Sultra, serta unsur Forkopimda. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan alternatif pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan sosial dan tanggung jawab pelaku terhadap masyarakat.

Bupati Bombana menyambut positif kesepakatan tersebut dan menyatakan kesiapan daerahnya untuk terlibat aktif dalam implementasi pidana kerja sosial. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan publik.
“Pidana kerja sosial adalah langkah maju dalam penegakan hukum. Selain memberi efek jera, kebijakan ini membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bombana siap berkolaborasi dan mendukung pelaksanaannya,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini memiliki makna fundamental sebagai wujud komitmen bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi hukum nasional. Ia menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana, termasuk lokasi kerja sosial, serta koordinasi lintas sektor agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Kehadiran pemerintah daerah bukan sekadar sebagai mitra kerja, melainkan pilar utama dalam memastikan pidana kerja sosial tidak disalahgunakan, tidak merugikan pelaku, tidak melanggar martabat kemanusiaan, dan benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat,” kata Abd. Qohar.

Senada dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kesepakatan ini meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan. Pemerintah provinsi, kata dia, siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana.
“Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Andi Sumangerukka.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri se-Sultra bersama pemerintah daerah berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyediaan sarana kerja sosial, mekanisme pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor. Kabupaten Bombana menjadi salah satu daerah yang menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar menciptakan penegakan hukum yang adil, produktif, dan berkelanjutan.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama serta diskusi teknis terkait tahapan penerapan pidana kerja sosial di masing-masing daerah, sebagai langkah awal menuju implementasi kebijakan yang terukur dan bertanggung jawab. (Adv)














