Rumbia, Infobombana.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia. Kabupaten Bombana berinisial JR (41) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengambil paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam batang bambu. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana mengamankan JR pada Sabtu (22/3/2025) pukul 22.00 WITA
Kasatresnarkoba Bombana, AKP Muh. Arman mengungkapkan, penangkapan JR bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian. Saat dilakukan pengintaian, polisi mendapati JR berada di halaman belakang rumah warga.
“Setelah diamankan, pemeriksaan terhadap ponselnya mengungkap komunikasi dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diduga sebagai perantara dalam transaksi tersebut, ” ungkap AKP Muh Arman
Dalam percakapan WhatsApp itu, lanjut Kasatresnarkoba, MA memberikan petunjuk lokasi paket sabu yang telah dipesan JR seharga Rp300 ribu. Berdasarkan arahan tersebut, polisi membawa JR ke titik yang dimaksud. Begitu tiba, JR langsung mengambil bungkusan sabu yang diselipkan dalam batang bambu dengan potongan plastik warna pink. Saat itu juga, petugas langsung meringkusnya.
“Barang bukti yang disita dari JR meliputi satu paket sabu seberat 0,41 gram, satu unit ponsel merek Vivo, serta sejumlah barang lainnya. Dalam keterangannya, JR mengaku sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama MA, ” terangnya.
Diketahui, JR alias Jo merupakan seorang PNS yang berdomisili di Desa Waemputtang, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana. Kasat Resnarkoba Polres Bombana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu MA yang diduga sebagai perantara transaksi narkoba.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bombana.
Atas perbuatannya tambah Arman, JR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.
Polres Bombana menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk menindak tegas oknum aparatur sipil negara yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum.