BirokrasiBerita

Diskominfos Bombana Matangkan Raperbup Layanan Darurat 112, Perkuat Sistem Respons Cepat Berbasis Teknologi

13
×

Diskominfos Bombana Matangkan Raperbup Layanan Darurat 112, Perkuat Sistem Respons Cepat Berbasis Teknologi

Sebarkan artikel ini

Rumbia, ainfobombana.id – Pemerintah Kabupaten Bombana mematangkan regulasi penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Upaya itu dilakukan melalui proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Kabupaten Bombana, Ir. Muhammad Siarah, M.Si. Ia didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Fadlan, S. Si., M. M.

Harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah guna memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum itu, aparatur Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dan perangkat daerah terkait membedah sejumlah aspek krusial. Pembahasan mencakup desain kelembagaan penyelenggara layanan 112, mekanisme operasional, pola koordinasi lintas instansi, hingga standar pelayanan minimal agar sistem respons darurat berjalan cepat, efektif, dan akuntabel.

Muhammad Siarah menegaskan bahwa kehadiran Diskominfos dalam proses harmonisasi mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan darurat terpadu berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Diskominfos, kata dia, memiliki peran strategis dalam pengelolaan sistem informasi, pengoperasian pusat panggilan (call center), serta diseminasi informasi layanan 112 kepada masyarakat.

“Layanan 112 bukan sekadar kanal pengaduan, melainkan sistem respons cepat yang membutuhkan integrasi teknologi, sumber daya manusia, dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Selain Kepala Diskominfos, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfos. Keterlibatan lintas perangkat daerah dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga implementatif di lapangan.

Nomor tunggal panggilan darurat 112 dirancang sebagai layanan terpadu yang mengintegrasikan respons kebakaran, kecelakaan, bencana, gangguan ketertiban umum, hingga kondisi medis darurat dalam satu akses. Dengan sistem ini, masyarakat cukup menghubungi satu nomor untuk memperoleh bantuan dari instansi terkait.

Melalui harmonisasi Raperbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana menargetkan penyelenggaraan layanan 112 dapat segera diimplementasikan secara optimal. Regulasi yang komprehensif diharapkan menjadi fondasi penguatan pelayanan publik sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menghadapi situasi kegawatdaruratan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!