ParlementariaSosial

DPRD Bombana Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Jalur Hauling Tambang di Langkema

16
×

DPRD Bombana Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Jalur Hauling Tambang di Langkema

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana memfasilitasi penyelesaian polemik dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai jalur hauling perusahaan tambang di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan. Persoalan ini mencuat setelah masyarakat mengklaim lahan kebun mereka digunakan sebagai jalur pengangkutan material tanpa kesepakatan yang jelas.

Upaya penyelesaian tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, Senin (9/3/2026). Forum ini mempertemukan masyarakat pemilik lahan dengan pihak perusahaan, PT Almharig, serta menghadirkan unsur pemerintah daerah dan aparat terkait.

Dalam rapat itu, warga yang diwakili Andi Mapiare menyampaikan keberatan atas penggunaan lahan yang diduga dijadikan jalur hauling perusahaan. Menurutnya, aktivitas tersebut telah berdampak pada kebun dan lahan produktif milik masyarakat.

“Sudah pernah dimediasi pak, namun tidak menemukan titik temu,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bombana Iskandar menegaskan bahwa lembaga legislatif daerah hadir untuk memastikan persoalan antara masyarakat dan perusahaan diselesaikan secara adil serta mengedepankan musyawarah.

“DPRD hadir bukan sebagai mahkamah untuk menetapkan siapa salah dan benar, namun DPRD hadir untuk memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi, sekaligus memastikan dunia usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, pihak PT Almharig menyatakan kesediaannya menyelesaikan persoalan lahan dengan memberikan pembayaran kepada masyarakat pemilik lahan, sepanjang sesuai dengan kemampuan perusahaan dan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama.

“Perusahaan bersedia melakukan pembayaran sepanjang sesuai dengan kemampuan perusahaan dan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama dengan masyarakat pengadu,” demikian disampaikan dalam salah satu poin hasil rapat.

Selain kesediaan perusahaan, rapat juga menghasilkan rekomendasi agar pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, dan pemerintah desa turut memfasilitasi proses penyelesaian. Camat Kabaena Selatan, Kapolsek Kabaena, dan Kepala Desa Langkema diminta melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.

Hasil kunjungan lapangan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Asisten I Bidang Pemerintahan untuk ditindaklanjuti.

Sebagai bagian dari kesepakatan yang mengarah pada penyelesaian damai, masyarakat pengadu juga menyatakan akan mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Bombana setelah proses pembayaran oleh perusahaan diselesaikan.

Rapat yang dihadiri Asisten I Setda Bombana, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, Kantor Pertanahan Bombana, Camat Kabaena Selatan, Kapolsek Kabaena, Kepala Desa Langkema, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan itu ditutup sekitar pukul 12.45 WITA.

Melalui forum tersebut, DPRD Bombana berharap sengketa penggunaan lahan yang berkaitan dengan jalur hauling tambang dapat diselesaikan secara musyawarah, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat pemilik lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!