ParlementariaBirokrasi

DPRD Bombana Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025, Soroti Utang Daerah dan Efisiensi Anggaran

76
×

DPRD Bombana Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025, Soroti Utang Daerah dan Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, menyerahkan dokumen persetujuan perubahan KUA-PPAS menjadi KUA-PPA tahun 2025 kepada Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S. Pd., M. Si, dalam rangkaian palaksanaan rapat pariprna DPRD, Selasa (23/9/2025). FOTO: MUHAMMAD JAMIL/INFOBOMBANA.ID

Rumbia, Infobombana, id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Bombana, Selasa (23/9/2025).

Sekretaris DPRD Bombana, Kalvarips Syamruth, SH., MH, menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 mencatat adanya kenaikan anggaran sebesar Rp72,88 miliar atau meningkat 5,5 persen dari anggaran awal. Dengan demikian, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bombana tahun 2025 naik menjadi Rp1,313 triliun.

“Perubahan anggaran ini mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah, capaian pendapatan, serta kebutuhan pembangunan yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026,” ujar Kalvarips.

Hingga Agustus 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat Rp847,15 miliar atau 70,22 persen dari target. Adapun target pendapatan setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,308 triliun. Pemkab Bombana juga melaporkan penyelesaian utang daerah. Dari total utang Rp119,65 miliar, hingga September 2025 telah terbayarkan Rp62,01 miliar melalui alokasi Dana Bagi Hasil 2024.

Dalam pembahasan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan sejumlah catatan, di antaranya meminta TAPD menyampaikan rincian total utang daerah secara tertulis sebelum pembahasan APBD Perubahan, serta memasukkan pergeseran anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. DPRD juga menyoroti penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, hingga nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp5,22 miliar yang telah diaudit BPK RI.

Selain itu, DPRD meminta pendalaman terhadap alokasi belanja, termasuk pembayaran utang pihak ketiga dan biaya operasional OPD. “Ini penting sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD serta menyatukan persepsi bersama agar KUA-PPAS Perubahan benar-benar menjadi pedoman yang akuntabel,” ujar Kalvarips.

Dengan persetujuan ini, DPRD Bombana menetapkan Perubahan KUA-PPAS 2025 sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan 2025. Kalvarips menegaskan agar seluruh OPD mengacu pada pagu yang telah ditetapkan bersama DPRD dan TAPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!