BirokrasiEkobisKesehatanParlementariaPendidikan

DPRD Bombana Setujui Raperda APBD Perubahan 2025, Ini Catatan Penting Dewan

56
×

DPRD Bombana Setujui Raperda APBD Perubahan 2025, Ini Catatan Penting Dewan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, menyerahkan dokumen persetujuan Raperda APBD Perubahan Tahun 2025 kepada Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M. Si, dalam rapat paripurna yang dihelat pada Selasa (30/9/2025)

Rumbia, Infobombbana.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, bersama unsur pimpinan, dihadiri Bupati Bombana, jajaran OPD, dan insan pers, Selasa, (30/9/ 2025).

Sekretaris DPRD Bombana, Kalvarios Syamruth, SH., MH., membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ia menyebut total belanja daerah yang sebelumnya sebanyak Rp1,24 triliun pada APBD murni 2025, kini meningkat menjadi Rp1,313 triliun atau naik 5,55 persen, setara Rp72,88 miliar.

“Setelah melalui pembahasan intensif antara TAPD dan Banggar DPRD selama sehari penuh, APBD Perubahan 2025 disetujui untuk selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara,” ungkap Kalvarios.

Sekretatis DPRD Bombana, Kalvarios Syamruth, SH., MH, menyampaikan hasil pembahasan Raperda APBD Perubahan tahun 2025, dan membacakan catatan penting serta rekomendasi untuk Pemerintah daerah

Persetujuan APBD Perubahan ini tidak berlangsung mulus begitu saja. DPRD melampirkan sejumlah catatan penting yang menjadi rekomendasi kepada pemerintah daerah, yakni:

  1. Dinas Pertanian. Program Jalan Usaha Tani (JUT) mengalami pergeseran dari 21 titik senilai Rp2,54 miliar menjadi satu paket Rp6,08 miliar dengan lokasi berbeda. DPRD menekankan agar aspirasi masyarakat hasil reses tetap dimasukkan sebagai prioritas pada APBD 2026.
  2. Dinas PUTR. Dewan menyoroti kebutuhan pembangunan jalan poros Kecamatan Masaloka Raya, perencanaan SPAM Perpipaan di Desa Batuawu (Kabaena Selatan), serta peningkatan infrastruktur jalan di ibu kota Kecamatan Rarowatu Utara. Aspirasi warga hasil reses juga diminta diprioritaskan pada 2026.
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. DPRD meminta adanya analisis beban kerja guru, pemerataan distribusi tenaga pendidik, serta peningkatan kualitas lewat sertifikasi. Perhatian khusus diarahkan pada sekolah rusak parah, seperti SMP di Desa Teomokole (Kabaena), dan fasilitas pendidikan di wilayah pelosok serta pesisir.
  4. Dinas Kesehatan. DPRD merekomendasikan pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kabaena, pengadaan ambulans laut rute Kabaena–Rumbia, serta penyelesaian masalah jasa layanan di RSUD Tanduale sesuai rekomendasi BPK RI agar tidak menimbulkan diskriminasi pelayanan kesehatan.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda APBD Perubahan 2025 akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi. Tahap ini merupakan kewajiban regulatif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Semoga APBD Perubahan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat arah pembangunan Bombana ke depan,” tutup Kalvarios.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!