
Poleang, Infobombana. id – Dua pemuda di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Penangkapan terjadi saat keduanya menghadiri sebuah acara pesta di Desa Akacipong, Kecamatan Poleang Selatan, Sabtu (1/11/2025) malam.
Keduanya masing-masing berinisial RJ (22), warga Desa Tontonunu, dan RS (20), warga Desa Watumelomba. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani. Polisi menyita dua bilah badik dari tangan mereka, masing-masing sepanjang 21 dan 22 sentimeter.
Penangkapan bermula ketika personel Polres Bombana yang tergabung dalam Operasi Sikat Anoa 2025 melakukan patroli di sekitar lokasi acara. Saat itu, petugas melihat dua pemuda datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan memarkir kendaraannya sekitar 100 meter dari tempat pesta.
Gerak-gerik keduanya membuat petugas curiga. Saat didekati, polisi menemukan masing-masing membawa badik yang diselipkan di pinggang. Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Bombana.

Kepolisian menyatakan, tindakan membawa senjata tajam tanpa alasan jelas melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang anggota polisi yang terlibat dalam operasi tersebut.
Sementara itu, Kapokres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I K menegaskan, Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian untuk menekan tindak kriminal, khususnya kepemilikan senjata tajam dan pencurian. Olehnya itu, Polres Bombana menekankan akan terus melakukan patroli di wilayah rawan, termasuk lokasi-lokasi keramaian seperti pesta dan hiburan malam.
“Kedua pemuda itu kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami tujuan mereka membawa badik ke tempat pesta tersebut,” ujar Kapolres melalui rilis Humas Polrles Bombana, Senin (3/11/2025)














