Rumbia, Infobombana.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di sekitar gerbang SMAN 3 Bombana, Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kamis (22/1/2026) siang.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan umum, tak jauh dari area sekolah. Dua pria berinisial HD (21) dan MDR (24) diamankan sekitar pukul 13.40 Wita setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas “tempel” narkotika di sekitar lingkungan sekolah.
“Kami menerima laporan bahwa ada upaya menempel paket sabu di sekitar SMAN 3 Bombana. Informasi itu kami tindaklanjuti dengan observasi lapangan hingga akhirnya kedua terduga kami amankan,” kata Arman dalam laporan tertulisnya.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam potongan pipet plastik merah, disimpan di laci sebelah kiri sepeda motor yang digunakan kedua terduga. Dalam pemeriksaan singkat di lokasi, keduanya mengakui paket tersebut belum sempat diedarkan dan rencananya akan ditempel di sekitar sekolah.
Pengakuan itu membuka jejak peredaran yang lebih luas. Berdasarkan keterangan kedua tersangka serta penelusuran komunikasi di telepon genggam mereka, polisi menemukan indikasi bahwa sabu telah lebih dulu diedarkan di sejumlah titik di Kecamatan Rumbia Tengah. Petugas kemudian menyusuri lokasi-lokasi yang disebutkan.
Hasilnya, lima paket sabu kembali ditemukan, seluruhnya dikemas dengan pola serupa pipet plastik merah, menunjukkan metode distribusi yang sistematis.
Rantai itu belum berhenti. Dalam pemeriksaan lanjutan, HD mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Saat penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan sepuluh paket sabu lain yang disimpan di atas lemari kamar.
“Total ada 16 paket sabu yang kami amankan, dengan berat bruto 4,45 gram. Ini bukan lagi kategori pemakai, tetapi mengarah kuat pada dugaan peredaran,” ujar AKP Muhammad Arman.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain potongan pipet plastik, tisu berbalut lakban, bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan permufakatan jahat. Ancaman hukuman penjara jangka panjang menanti jika dakwaan terbukti di pengadilan.
Namun perkara ini lebih dari sekedar penangkapan dua orang. Fakta bahwa lingkungan sekolah dijadikan lokasi distribusi menegaskan satu hal bahwa peredaran narkotika di Bombana semakin adaptif dan memanfaatkan kelengahan pengawasan di ruang publik.
“Sekolah seharusnya menjadi zona aman. Kami akan mendalami jaringan di atas kedua tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Arman.














