Runbia, Infobombana.id – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Bombana melancarkan aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Jumat (10/1/2025). Aksi ini menyoroti dampak buruk aktivitas tambang PT. Timah di Kecamatan Kabaena Barat, khususnya kasus pencemaran lingkungan yang mengakibatkan banjir lumpur merah hingga ke permukiman warga Desa Baliara.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan FRI, Dede Setiawan, mengecam keras kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan tambang tersebut. Ia menuding PT. Timah lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018.
“Kami tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga menagih tanggung jawab PT. Timah untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Dede.
Dalam aksi ini, FRI Bombana mengajukan empat tuntutan yang dianggap krusial untuk menyelesaikan masalah:
1. Investigasi Komprehensif: DPRD dan aparat penegak hukum diminta segera menyelidiki penyebab banjir lumpur merah yang mencemari lingkungan Desa Baliara.
2. Penghentian Aktivitas Tambang Merusak: Mendesak penghentian operasional PT. Timah yang dinilai mencemari dan merusak ekosistem.
3. Bantuan Konkret untuk Warga Terdampak: Pemerintah diminta memberikan bantuan yang nyata dan berkesinambungan.
4. Kebijakan Pro-Lingkungan: Mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Reaksi DPRD: Janji yang Belum Terpenuhi
Ketua DPRD Bombana, Iskandar, mengakui bahwa pihaknya sudah memanggil PT. Timah pada tahun 2022 untuk membangun sediment pond guna mencegah pencemaran lebih lanjut. Namun, hingga kini permintaan tersebut tak kunjung direalisasikan oleh perusahaan.
“Kami sudah mencoba menekan PT. Timah, tetapi hasilnya nihil,” ujarnya di depan massa aksi.
Pernyataan ini justru memantik emosi para demonstran. Ketua Umum FRI Bombana, Juz Wiwing, mengecam ketidakseriusan DPRD dalam menangani masalah ini.
“Lumpur merah sudah masuk ke sekolah TK, kantor desa, dan bahkan mengakibatkan penyakit di kalangan warga. Kami butuh tindakan, bukan alasan!” serunya dengan nada tajam.
FRI Bombana juga mengkritik tajam solusi sementara yang ditawarkan PT. Timah, yaitu memberikan karung kepada warga untuk mengumpulkan lumpur dan menjualnya kembali ke perusahaan.
“Ini penghinaan terhadap martabat manusia! Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal nyawa dan kemanusiaan,” tegas Juz Wiwing.
Meskipun dialog sempat memanas, DPRD Bombana akhirnya menyetujui permintaan FRI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT. Timah, pemerintah desa, dan masyarakat terdampak.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini secepat mungkin,” janji Iskandar di hadapan massa.
Bagi masyarakat Desa Baliara, langkah ini menjadi satu-satunya harapan untuk keluar dari penderitaan akibat pencemaran lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kini, semua mata tertuju pada hasil RDP mendatang, yang diharapkan mampu memberikan solusi nyata dan keadilan bagi masyarakat Kabaena Barat.