BeritaHUKUMSosial

FRI Bombana Tantang Bupati Burhanuddin Tindak Tegas Aktivitas PT. Timah di Kabaena

465
×

FRI Bombana Tantang Bupati Burhanuddin Tindak Tegas Aktivitas PT. Timah di Kabaena

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Bombana menantang Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M. Si, untuk turun langsung ke Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat. Tantangan ini dilayangkan menyusul dugaan kerusakan lingkungan masif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang PT. Timah Investasj Mineral (TIM) di wilayah tersebut.

FRI menyebut operasi pertambangan perusahaan pelat merah itu telah meninggalkan jejak kehancuran ekologis yang luas. Hutan-hutan yang dulu menjadi penyangga kehidupan warga kini terbuka lebar. Lahan pertanian rusak, air tercemar, dan pesisir pantai yang dulunya berpasir putih kini berubah menjadi kubangan lumpur merah. Tak hanya itu, limbah tambang juga dilaporkan telah merambah hingga ke lingkungan sekolah dasar dan taman kanak-kanak di desa tersebut.

“Ini bukan lagi soal tambang atau investasi, ini kejahatan lingkungan yang menyerang hak dasar masyarakat untuk hidup layak,” kata Juru Bicara Bidang Advokasi dan Aksi FRI Bombana, Muh. Rabbil dalam pernyataan resminya, Rabu (11/6/2025)

Ia menambahkan, kerusakan yang ditimbulkan PT. Timah telah mengganggu keseimbangan alam, merusak sumber penghidupan warga, dan bahkan mengancam masa depan generasi muda di wilayah Desa Baliara dan sekitarnya.

Olehnya itu, FRI mendesak Bupati Bombana untuk tidak berpaling dan menutup mata atas penderitaan rakyatnya. “Jika Bupati masih punya keberpihakan pada rakyat, datanglah ke Baliara. Saksikan sendiri bagaimana tanah rakyat dirampas dan laut mereka dinodai,” ujar Rabbil.

Dalam pernyataan itu pula, FRI menyebut operasi tambang di Baliara tidak hanya mencederai keadilan ekologis, tapi juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mereka menyoroti keberadaan pertambangan di pulau kecil seperti Kabaena, yang menurut UU No. 1 Tahun 2014 seharusnya dilindungi dari eksploitasi industri yang mengancam keseimbangan lingkungan.

Lebih jauh, FRI menuntut penghentian total kegiatan pertambangan PT. Timah, pencabutan izin usaha, dan pemulihan kawasan terdampak. Mereka juga meminta penegakan hukum terhadap seluruh pelanggaran yang dilakukan, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam memulihkan kondisi sosial dan ekonomi warga Baliara.

Situasi di Desa Baliara disebutnya telah mencapai titik nadir. Aktivitas nelayan menurun drastis akibat pencemaran laut, sementara hasil pertanian menurun akibat rusaknya lahan dan sumber air bersih. “Baliara hari ini adalah gambaran kelam dari kebijakan yang mengabaikan keseimbangan antara investasi dan keselamatan rakyat,” jelasnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bombana maupun dari manajemen PT. Timah terkait desakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *