EkobisBerita

Jangan Salah Kaprah, Pajak Tanah Bukan Kewenangan Kantor BPN

2
×

Jangan Salah Kaprah, Pajak Tanah Bukan Kewenangan Kantor BPN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Infobombana.id – Masih ditemui anggapan di tengah masyarakat bahwa seluruh urusan yang berkaitan dengan tanah, termasuk pajaknya, dapat diselesaikan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal secara kewenangan, pengelolaan pajak atas tanah dan bangunan tidak berada dalam lingkup tugas BPN.

Melalui berbagai sosialisasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan fungsi antara administrasi pertanahan dan pengelolaan pajak. Pemahaman yang tepat dinilai penting agar masyarakat tidak keliru mendatangi instansi ketika mengurus dokumen maupun kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan tanah.

Secara kelembagaan, ATR/BPN memiliki mandat utama dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Ruang lingkup tugas tersebut mencakup pendaftaran tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pemeliharaan data pertanahan, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan.

Sementara itu, kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan tanah diatur dan dikelola oleh instansi lain sesuai dengan jenis pajaknya. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan kewenangan ini agar proses pengurusan administrasi berjalan lebih efektif.
Tiga Jenis Pajak Tanah yang Sering Disalahpahami

Dalam praktiknya, terdapat tiga jenis pajak yang paling sering dikaitkan dengan pengurusan tanah, namun sebenarnya tidak berada di bawah layanan BPN.

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan pajak daerah yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Pengurusan perubahan data objek maupun subjek PBB dilakukan melalui pemerintah daerah.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB juga merupakan pajak daerah yang wajib dibayarkan ketika terjadi perolehan atau peralihan hak atas tanah dan bangunan. Kewajiban ini biasanya muncul dalam transaksi seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun warisan.

3. Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor pelayanan pajak. Dalam konteks transaksi pertanahan, PPh umumnya berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh dari proses pemindahan hak, seperti dalam jual beli tanah atau bangunan.

Masyarakat Diimbau Memahami Kewenangan Layanan
ATR/BPN menegaskan bahwa peran lembaga tersebut terbatas pada pengelolaan administrasi pertanahan. Dengan kata lain, BPN tidak memungut maupun mengelola pajak atas tanah dan bangunan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami secara jelas perbedaan fungsi antarinstansi. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pengurusan dokumen, mempercepat pelayanan, sekaligus menghindarkan masyarakat dari kesalahan tujuan layanan ketika mengurus persoalan pertanahan maupun kewajiban perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!