Rumbia, Infobombana.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menggerebek sebuah rumah di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul l 21.00 Wita. Penggerebekan ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP / GAR / A / 01 / I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra.
Hasilnya, polisi mengamankan tersangka berinisial AR (45), seorang petani asal Desa Wumbubangka. AR diamankan bersama barang bukti berupa 19 sachet plastik kecil berisi kristal yang diduga sabu seberat 4,86 gram. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
AKP Muh. Arman menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari laporan dari warga setempat. Informasi awal menyebutkan bahwa AR sering melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah AR pada pukul 21.00 WITA. Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi alat isap (bong), korek gas, dompet, dan uang tunai Rp300.000.
” Barang bukti yang Diamankan yaitu Narkotika berupa 19 sachet plastik kecil berisi sabu (berat bruto 4,86 gram). Adapula Non-Narkotika seperti alat isap sabu (bong), korek api gas, dompet warna pink, uang tunai senilai Rp300.000,” ungkap Kasatresnarkoba.
AKP Arman juga menjelaskan modus operandi bahwa AR diduga membeli sabu dari seorang pemasok berinisial AS untuk konsumsi pribadi dan distribusi di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara. Sehingga AR diancam dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Untuk langkah selanjutnya, lanjut Arman, Polres Bombana akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Sementara untuk pemeriksaan urine tersangka dan pengujian barang bukti di laboratorium forensik juga telah direncanakan.
Olehnya itu, Kasat Narkoba mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Bombana,” ujar AKP Muh. Arman.