HeadlineHUKUMSosial

Kamar Kost di Rumbia Disulap Jadi ATM Sabu-sabu, Polisi Tarik Tunai 17 Paket

180
×

Kamar Kost di Rumbia Disulap Jadi ATM Sabu-sabu, Polisi Tarik Tunai 17 Paket

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Rumbia, Infobombana.id – Sebuah kamar kost di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, kehilangan fungsi dasarnya. Pada Rabu (28/1/2026) malam, ruang yang semestinya menjadi tempat melepas lelah itu justru beralih peran menjadi semacam Anjungan Tunai Mandiri bagi peredaran sabu. Bedanya, yang ditarik bukan uang, melainkan 17 paket narkotika.

Sekitar pukul 20.30 Wita, suasana malam pecah ketika Satresnarkoba Polres Bombana menggedor pintu kamar kost milik pria berinisial AM (36). Operasi ini bukan kerja spontan. Laporan warga lebih dulu masuk, menyebut dua pria yang terlalu sering keluar-masuk kamar dengan pola yang tak lazim bagi penghuni kost biasa.

Dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Muhammad Ridwan, polisi melakukan pengintaian singkat. Begitu pintu terbuka, dua pria HD (30) dan AM tak punya banyak ruang untuk mengelak.

Penggeledahan berlangsung cepat. Kuncinya justru sepele, yakni sebungkus tisu merek Montiss. Di balik kemasan yang biasanya identik dengan ingus dan air mata itu, tersimpan satu sachet besar dan 16 sachet kecil berisi kristal bening. Polisi menduga kuat isinya adalah sabu.

Berat brutonya mencapai 14,95 gram. Angka yang membuat dalih “untuk dipakai sendiri” gugur sebelum sempat diucapkan.

“Dari hasil interogasi awal, barang tersebut rencananya akan diedarkan,” ujar Kanit I Satresnarkoba IPDA Muhammad Ridwan,  melalui rilis resmi Humas Polres Bombana, Kamis (29/1/2026).

Selain sabu, polisi menyita perlengkapan transaksi berupa microtube, plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam merek Oppo yang masih aktif lengkap dengan kartu SIM. Sebuah paket komplit untuk usaha ilegal skala kamar kost.

Kini, kedua pria itu menghuni ruang yang lebih sempit dan jauh lebih resmi yaitu sel tahanan Mapolres Bombana. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, diperberat penyesuaian hukuman berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP Nasional yang baru.

Kasus ini kembali mengingatkan: peredaran narkotika tak selalu bersembunyi di lorong gelap atau pelabuhan sunyi. Kadang ia menyamar rapi di balik tisu, di kamar kost, di tengah permukiman warga. Dan ketika polisi datang, “ATM” itu pun tutup permanen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!