BeritaEkobis

Kantah Bombana Gelar FGD Bahas Tumpang Tindih Lahan Aset Daerah SMKN 2 Bombana

5
×

Kantah Bombana Gelar FGD Bahas Tumpang Tindih Lahan Aset Daerah SMKN 2 Bombana

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bombana menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas persoalan lahan aset milik Pemerintah Daerah Bombana yang terindikasi mengalami overlap dengan bidang sertipikat tahun 1981. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana.

FGD tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Bombana, Tageli Lase, S.SiT, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bombana, Kabag Tata Pemerintahan, Kepala Bidang Aset Daerah, serta Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Bombana.

Tageli menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang tumpang tindih di lokasi SMKN 2 Bombana, yang diketahui merupakan bagian dari aset Pemerintah Daerah. “FGD ini menjadi ruang bersama untuk mengidentifikasi permasalahan, menyelaraskan data, dan merumuskan langkah penyelesaian yang tepat, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi aset daerah,” ujar Tageli.

Menurutnya, penyelesaian kasus overlap lahan aset pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan penataan dokumen, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan kejelasan hukum atas kepemilikan aset publik. “Kita ingin setiap bidang tanah pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana yang hadir dalam forum tersebut menilai langkah Kantor Pertanahan Bombana sangat penting sebagai bagian dari sinergi lintas lembaga. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset pemerintah.

FGD yang digagas ATR/BPN Bombana ini juga menjadi bagian dari komitmen nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan modern melalui prinsip “Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Rakyat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *