Rumbia, Infobombana.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana turut ambil bagian dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana yang digelar melalui forum rapat bersama DPRD Bombana. Kehadiran instansi pertanahan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan aspek pertanahan di daerah.
Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Bombana diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Hartina Alwi, S.T., yang memberikan pandangan teknis terkait aspek pemetaan wilayah serta keterkaitannya dengan status dan pemanfaatan lahan di Kabupaten Bombana.
Pembahasan RTRW ini mencuat seiring polemik tapal batas wilayah antara Desa Langkema dan Desa Batuawu di Kecamatan Kabaena Selatan yang menjadi perhatian DPRD Bombana. Persoalan batas administrasi tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum kepemilikan lahan serta aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.

Melalui forum rapat yang digelar pada Senin (9/3/2026), DPRD Bombana mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW sebagai dasar hukum dalam penetapan batas wilayah sekaligus pengaturan pemanfaatan ruang.
Kehadiran Kantor Pertanahan Bombana dalam rapat tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan data spasial, pemetaan bidang tanah, serta sinkronisasi antara tata ruang dan status hak atas tanah di lapangan.














